Pengantar Ilmu Hukum
PENGANTAR
ILMU HUKUM TATA NEGARA
waktu
pembentukan negara yang bersangkutan; (iii) The People of the State, yaitu
rakyat negara yang bersangkutan; (iv) The Competence of the State as the
Material Sphere of Validity of the National Legal Order, misalnyayang
berkaitan dengan pengakuan internasional; (v) Conflict of Laws, pertentangan
antartata hukum; (vi) The so-called Fundamental Rights and Duties of the
States, soal jaminan hak dan kebebasan asasi manusia; dan (vii) The
Power of the State, aspek-aspek mengenai kekuasaan negara.7
Negara
sebenarnya merupakan konstruksi yang diciptakan oleh umat manusia (human
creation) tentang pola hubungan antarmanusia dalam kehidupan bermasyarakat
yang diorganisasikan sedemikian rupa untuk maksud memenuhi kepentingan dan
mencapai tujuan bersama. Apabila perkumpulan orang bermasyarakat itu diorganisasikan
untuk mencapai tujuan sebagai satu unit pemerintahan tertentu, maka perkumpulan
itu dapat dikatakan diorganisasikan secara politik, dan disebut body politic
atau negara (state) sebagai a society politically organized.8
Negara
sebagai body politic itu oleh ilmu negara dan ilmu politik sama-sama
dijadikan sebagai objek utama kajiannya. Sementara itu, ilmu Hukum Tata Negara
mengkaji aspek hukum yang membentuk dan yang dibentuk oleh organisasi negara
itu. Ilmu politik melihat negara sebagai a political society dengan
memusatkan perhatian pada dua bidang kajian, yaitu teori politik (political
theory) dan organisasi politik (political organization). Ilmu
politik sebagai bagian dari ilmu sosial lebih memusatkan perhatian pada negara
sebagai realitas politik. Seperti dikatakan oleh M.G. Clarke:
"... politics
can only be understood through the behaviour of its participants and that this
behaviour is determined by 'social forces': social, economic, racial factions,
etc".9
Ilmu politik hanya dapat
dimengerti melalui perilaku para parti-ipannya yang ditentukan oleh
kekuatan-kekuatan sosial, ekonomi,
DISIPLIN
ILMU HUKUM TATA NEGARA
kelompok-kelompok
rasial, dan sebagainya. Lebih lanjut, Clarke menyatakan bahwa legalisme itu
bersifat redundant dalam studi ilmu politik, tetapi the rules of the
constitution dan, lebih penting lagi, struktur-struktur institusional
pemerintahan negara, bukanlah hal yang relevan untuk dipersoalkan dalam ilmu
politik. Struktur kelembagaan negara itu, menurut Clarke, tidak mempunyai
pengaruh yang berarti. Oleh karena itu, perilakulah yang menjadi subjek utama
dalam ilmu politik.10 Orang boleh menerima begitu saja pendapat
Clarke ini dalam kerangka studi ilmu politik, tetapi di lingkungan
negara-negara yang sedang berkembang, banyak studi ilmu sosial lainnyayang
justru menunjukkan gejalayang sebaliknya, yaitu bahwa peranan institusi
kenegaraan itu justru sangat signifikan pengaruhnya terhadap perilaku politik
warga masyarakat.
Bagi
disiplin ilmu politik, pendapat Clarke itu tidak aneh. Bahkan, Robert Dahl
dalam bukunya Preface to Democratic Theory (1956) juga menyatakan bahwa
bagi para ilmuwan sosial yang lebih penting adalah social not
constitutional.11 Ilmu politik lebih mengutamakan dinamika yang
terjadi dalam masyarakat daripada norma-norma yang tertuang dalam konstitusi
negara. Hal itu tentunya sangat berbeda dengan kecenderungan yang terdapat
dalam ilmu hukum, khususnya ilmu hukum tata negara (constitutional law). Dalam
studi ilmu hukum tata negara (the study of the constitution atau constitutional
law), yang lebih diutamakan justru adalah norma hukum konstitusi yang
biasanya tertuang dalam naskah undang-undang dasar. Di situlah letak perbedaan
mendasar antara ilmu Hukum Tata Negara dengan ilmu politik.
Komentar
Posting Komentar