Postingan

Menampilkan postingan dari 2012

Upaya Hukum

UPAYA-UPAYA HUKUM 1.      PENGERTIAN UPAYA HUKUM Adapun pengertian upaya hukum itu ialah suatu upaya yang diberikan kepada seseorang untuk sesuatu hal tertentu yang melawan keputusan Hakim. Bahwa keputusan Hakim tersebut tidak luput dari kekeliruan ataupun kekhilafan dan bahkan sudah barang tentu bersifat memihak, maka dari itu demi untuk menegakkan kebenaran dan keadilan setiap keputusan hakim tersebut perlu dimungkinkan untuk diadakan pemeriksaan ulang sehingga kekeliruan atau kekhilafan yang terjadi dalam keputusan itu dapat diperbaiki menurut semesti-nya. Jadi pada setiap keputusan Hakim pada umumnya dapat diberi­kan upaya hukum, yakni upaya atau alat untuk mencegah atau mem-perbaiki kekeliruan dalam suatu keputusaf? tersebut. 2.      DALAM HUKUM ACARA PERDATA DIKENAL ADANYA 2 MACAM UPAYA HUKUM a.     Upaya hukum biasa ialah perlawanan terhadap putusan perstele, banding, dan kasasi upaya hukum ini pada umumnya adalah 61 MitMiiHiHUtilikfln pelaksanaan putusan, ke
Berbicara mengenai masalah cinta tentu tak lepas dari kehidupan makhluk. setiap makhluk yang bernyawa pasti merasakan cinta, apalagi manusia. cinta tak memandang usia, tempat, jarak dan lintas waktu. sungguh meskipun kekasih kita yang jauh diujung benua kita mesti merasakannya dalam perasaan kita.

Upaya Hukum

UPAYA-UPAYA HUKUM 1.      PENGERTIAN UPAYA HUKUM Adapun pengertian upaya hukum itu ialah suatu upaya yang diberikan kepada seseorang untuk sesuatu hal tertentu yang melawan keputusan Hakim. Bahwa keputusan Hakim tersebut tidak luput dari kekeliruan ataupun kekhilafan dan bahkan sudah barang tentu bersifat memihak, maka dari itu demi untuk menegakkan kebenaran dan keadilan setiap keputusan hakim tersebut perlu dimungkinkan untuk diadakan pemeriksaan ulang sehingga kekeliruan atau kekhilafan yang terjadi dalam keputusan itu dapat diperbaiki menurut semesti-nya. Jadi pada setiap keputusan Hakim pada umumnya dapat diberi­kan upaya hukum, yakni upaya atau alat untuk mencegah atau mem-perbaiki kekeliruan dalam suatu keputusaf? tersebut. 2.      DALAM HUKUM ACARA PERDATA DIKENAL ADANYA 2 MACAM UPAYA HUKUM a.     Upaya hukum biasa ialah perlawanan terhadap putusan perstele, banding, dan kasasi upaya hukum ini pada umumnya adalah 61 MitMiiHiHUtilikfln pelaksanaan putusan, ke