Negara Sebagai Objek Ilmu Pengetahuan

Negara Sebagai Objek Ilmu Pengetahuan              

Negara merupakan gejala kehidupan umat manusia di sepanjang sejarah umat manusia. Konsep negara berkembang mulai dari bentuknya yang paling sederhana sampai ke yang paling kompleks di zaman sekarang. Sebagai bentuk organisasi kehidupan bersama dalam masyarakat, negara selalu menjadi pusat perhatian dan objek kajian bersamaan dengan berkembangnya ilmu pengetahuan umat manusia. Banyak cabang ilmu pengetahuan yang menjadikan negara sebagai objek kajiannya. Misalnya, ilmu politik, ilmu negara, ilmu hukum kenegaraan, ilmu Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan ilmu Administrasi Pemerintahan {Public Administration), semuanya menjadikan negara sebagai pusat perhatiannya. Namun demikian, apa sebenarnya yang diartikan orang sebagai negara tentulah tidak mudah untuk didefinisikan. Meskipun diakui merupakan istilah yang sulit didefinisikan, 0. Hood Phillips, Paul Jackson, dan Patricia Leopold mengartikan negara atau state sebagai:
"An independent political society occupying a defined territory, the members of which are united together for the purpose of resisting external force and the preservation of internal order".l
Dikatakan pula oleh Phillips, Jackson, dan Leopold:
"No independent political society can be termed as state unless it professes to exercise both these functions; but no modern state of any importance contents itself with this narrow range of activity. As civilization becomes more complex, population increases and social conscience arises, the needs of the governed call for incresed attention; taxes have to be livied to meet these needs; justice must be administered, commerce regulated, educational facilities and many other social services provided".2
Selanjutnya dikemukakan juga oleh ketiga sarjana Inggris tersebut:
uA fully developed modern state is expected to deal with a vast mass of social problems, either by direct activity or by supervision, or regulation. In order to carry out these functions, the state must have agents or organs through which to operate. The appointment or establishment of these agents or organs, the general nature of their functions and powers, their relations inter and between them and the private citizen, form a large part of the constitution of a state"?
Secara sederhana, oleh para sarjana sering diuraikan adanya empat unsur pokok dalam setiap negara,4 yaitu: (i) a definite territory; (ii) population; (iii) a government; dan (iv) sovereignty. Namun demikian, untuk menguraikan pengertian negara dalam tataran yang lebih filosofis, dapat pula merujuk kepada pendapat Hans Kelsen dalam bukunya General Theory of Law and State.5 yang menguraikan pandangannya tentang negara atau state a juristic entity dan state as a politically organized society atau state as power. Elemen negara menurut Kelsen mencakup: (i) The Territory of the State, seperti mengenai pembentukan dan pembubaran negara, serta mengenai pengakuan atas negara dan pemerintahan;6 (ii) Time Element of the State, yaitu
Pengakuan atas suatu negara meliputi persoalan recognition of a community as a state, pengakuan de facto atau de jure, pengakuan dengan kekuatan yang bersifat retroaktif, pengakuan melalui pencrimaan oleh organisasi PBB, pengakuan terhadap pemerintahan clan pengakuan uahadapinsurgent:s sebagai a belligerent power..

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lafadz ‘amm dan Khash

kaedah ad-dharûrah yuzalu

Dzahir Dalalah dan Khafi Dalalah