Negara Sebagai Objek Ilmu Pengetahuan
Negara
Sebagai Objek Ilmu Pengetahuan
Negara
merupakan gejala kehidupan umat manusia di sepanjang sejarah umat manusia.
Konsep negara berkembang mulai dari bentuknya yang paling sederhana sampai ke
yang paling kompleks di zaman sekarang. Sebagai bentuk organisasi kehidupan
bersama dalam masyarakat, negara selalu menjadi pusat perhatian dan objek
kajian bersamaan dengan berkembangnya ilmu pengetahuan umat manusia. Banyak
cabang ilmu pengetahuan yang menjadikan negara sebagai objek kajiannya.
Misalnya, ilmu politik, ilmu negara, ilmu hukum kenegaraan, ilmu Hukum Tata
Negara, Hukum Administrasi Negara, dan ilmu Administrasi Pemerintahan {Public
Administration), semuanya menjadikan negara sebagai pusat perhatiannya. Namun demikian, apa sebenarnya yang
diartikan orang sebagai negara tentulah tidak mudah untuk didefinisikan.
Meskipun diakui merupakan istilah yang sulit didefinisikan, 0. Hood Phillips,
Paul Jackson, dan Patricia Leopold mengartikan negara atau state sebagai:
"An
independent political society occupying a defined territory, the members of
which are united together for the purpose of resisting external force and the
preservation of internal order".l
Dikatakan pula oleh
Phillips, Jackson, dan Leopold:
"No
independent political society can be termed as state unless it professes to
exercise both these functions; but no modern state of any importance contents
itself with this narrow range of activity. As civilization becomes more
complex, population increases and social conscience arises, the needs of the
governed call for incresed attention; taxes have to be livied to meet these
needs; justice must be administered, commerce regulated, educational facilities
and many other social services provided".2
Selanjutnya dikemukakan
juga oleh ketiga sarjana Inggris tersebut:
uA fully developed modern state is expected to deal with
a vast mass of social problems, either by direct activity or by supervision, or
regulation. In order to carry out these functions, the state must have agents
or organs through which to operate. The appointment or establishment of these
agents or organs, the general nature of their functions and powers, their
relations inter and between them and the private citizen, form a large part of
the constitution of a state"?
Secara sederhana, oleh
para sarjana sering diuraikan adanya empat unsur pokok dalam setiap negara,4
yaitu: (i) a definite territory; (ii) population; (iii) a
government; dan (iv) sovereignty. Namun demikian, untuk menguraikan
pengertian negara dalam tataran yang lebih filosofis, dapat pula merujuk kepada
pendapat Hans Kelsen dalam bukunya General Theory of Law and State.5
yang menguraikan pandangannya tentang negara atau state a juristic
entity dan state as a politically organized society atau state as
power. Elemen negara menurut Kelsen mencakup: (i) The Territory of the
State, seperti mengenai pembentukan dan pembubaran negara, serta mengenai
pengakuan atas negara dan pemerintahan;6 (ii) Time Element of the
State, yaitu
Pengakuan atas suatu
negara meliputi persoalan recognition of a community as a state, pengakuan
de facto atau de jure, pengakuan dengan kekuatan yang bersifat
retroaktif, pengakuan melalui pencrimaan oleh organisasi PBB, pengakuan
terhadap pemerintahan clan pengakuan uahadapinsurgent:s sebagai a
belligerent power..
Komentar
Posting Komentar