Pemisahan antara Negara dengan Masyarakat
Pemisahan dengan filsafat sosial tradisional, sangat mungkin terjadi dengan timbulnya ahli-ahli pemikir mengenai kontrak sosial. A j a ran kontrak sosial yang untuk pertama kali diintroduksikan se-cara jelas oleh Thomas Hooker pada abad ke-16, mendominasikan pcmikiran-pemikiran sosial dan politik pada abad ke-17 dan 18. I )ua orang tokoh, yaitu masing-masing Thomas Hobbes dan John Locke, telah mempergunakan ajaran tersebut di dalam teori-teori yang secara fundamental berbeda. Hobbes berasumsi bahwa di da­lam keadaan alamiah, terjadi peperahgan antara semua manusia terhadap sesama manusia. Untuk menghindari terjadi peperangan tersebut, manusia mengikatkan dirinya pada suatu kontrak atau per-ikatan. Menurut Hobbes, maka adanya pemerintahan disahkan oleh kontrak tersebut, sehingga tidak memerlukan persetujuan dari pi-hak-pihak yang diperintah. Locke menyatakan, bahwa secara alami­ah manusia bersifat sosial dan di dalam keadaan demikian terjadi kedamaian. Orang-orang ikut serta dalam suatu kontrak sosial, ter-utama untuk melindungi hak-haknya, khususnya hak atas harta ke-kayaan pribadi. Persetujuan dari pihak yang diperintah diperlukan oleh pemerintah-pemerintah yang sah, dan kalau pemerintah me-langgar kontrak sosial, maka warga masyarakat tidak hanya puny a hak, akan tetapi juga kewajiban moral untuk menjatuhkan peme­rintah. Jean Jacques Rousseau yang terkenal karena sangat menon-jolkan keadaan alamiah, juga menekankan bahwa kontrak sosial merupakan suatu perwujudan dari konsensus dan tujuan bersama masyarakat;  artinya,  kemauan  umum dari masyarakat.
Di dalam kebanyakan hal, maka teori-teori tersebut sebenarnya merupakan suatu polemik yang bukan merupakan hasil dari peneli-tian ilmiah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lafadz ‘amm dan Khash

kaedah ad-dharûrah yuzalu

Dzahir Dalalah dan Khafi Dalalah