Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2012

Ilmu Hukum Tata Negara

  Ilmu Hukum Tata Negara   Peristilahan Ilmu Hukum Tata Negara merupakan salah satu cabang ilmuhukum yang secara khusus mengkaji persoalan hukum dalam konteks kenegaraan. Kita memasuki bidang hukum tata negara, menurut Wirjono Prodjodikoro, apabila kita membahas norma-norma hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum orang atau bukan orang dengan sekelompok orang atau badan hukum yang berwujud negara atau bagian dari negara. 12 Dalam bahasa Prancis, hukum tata negara disebut Droit Constitutionnel atau dalam bahasa Inggris disebut Constitutional Law. Dalam bahasa Belanda dan Jerman, hukum tata negara disebut Staatsrecht, tetapi dalam bahasa Jerman sering juga dipakai istilah verfassungsrecht (hukum tata negara) sebagai lawan perkataan verwaltungsrecht (hukum administrasi negara). Dalam bahasa Belanda, untuk perkataan hukum tata negara juga biasa dipergunakan istilah staatsrecht atau hukum negara (state law). Dalam istilah staatsrecht itu terkandung dua pengertian, yait

Pengantar Ilmu Hukum

PENGANTAR ILMU HUKUM TATA NEGARA waktu pembentukan negara yang bersangkutan; (iii) The People of the State, yaitu rakyat negara yang bersangkutan; (iv) The Competence of the State as the Material Sphere of Validity of the National Legal Order, misalnyayang berkaitan dengan pengakuan internasional; (v) Conflict of Laws, pertentangan antartata hukum; (vi) The so-called Fundamental Rights and Duties of the States, soal jaminan hak dan kebebasan asasi manusia; dan (vii) The Power of the State, aspek-aspek mengenai kekuasaan negara. 7 Negara sebenarnya merupakan konstruksi yang diciptakan oleh umat manusia (human creation) tentang pola hubungan antarmanusia dalam kehidupan bermasyarakat yang diorganisasikan sedemikian rupa untuk maksud memenuhi kepentingan dan mencapai tujuan bersama. Apabila perkumpulan orang bermasyarakat itu diorgani­sasikan untuk mencapai tujuan sebagai satu unit pemerintahan tertentu, maka perkumpulan itu dapat dikatakan diorganisasikan secara politik, dan di

Negara Sebagai Objek Ilmu Pengetahuan

Negara Sebagai Objek Ilmu Pengetahuan                 Negara merupakan gejala kehidupan umat manusia di sepanjang sejarah umat manusia. Konsep negara berkembang mulai dari bentuknya yang paling sederhana sampai ke yang paling kompleks di zaman sekarang. Sebagai bentuk organisasi kehidupan bersama dalam masyarakat, negara selalu menjadi pusat perhatian dan objek kajian bersamaan dengan berkembangnya ilmu pengetahuan umat manusia. Banyak cabang ilmu pengetahuan yang menjadikan negara sebagai objek kajiannya. Misalnya, ilmu politik, ilmu negara, ilmu hukum kenegaraan, ilmu Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan ilmu Administrasi Pemerintahan {Public Administration) , semuanya menjadikan negara sebagai pusat perhatiannya. Namun demikian, apa sebenarnya yang diartikan orang sebagai negara tentulah tidak mudah untuk didefinisikan. Meskipun diakui merupakan istilah yang sulit didefinisikan, 0. Hood Phillips, Paul Jackson, dan Patricia Leopold mengartikan negara atau state s