Ilmu Hukum Tata Negara
Ilmu Hukum Tata Negara
Peristilahan
Ilmu Hukum Tata Negara
merupakan salah satu cabang ilmuhukum yang secara khusus mengkaji persoalan
hukum dalam konteks kenegaraan. Kita memasuki bidang hukum tata negara, menurut
Wirjono Prodjodikoro, apabila kita membahas norma-norma hukum yang mengatur
hubungan antara subjek hukum orang atau bukan orang dengan sekelompok orang
atau badan hukum yang berwujud negara atau bagian dari negara.12
Dalam bahasa Prancis, hukum tata negara disebut Droit Constitutionnel atau
dalam bahasa Inggris disebut Constitutional Law. Dalam bahasa Belanda
dan Jerman, hukum tata negara disebut Staatsrecht, tetapi dalam bahasa
Jerman sering juga dipakai istilah verfassungsrecht (hukum tata negara)
sebagai lawan perkataan verwaltungsrecht (hukum administrasi negara).
Dalam bahasa Belanda,
untuk perkataan hukum tata negara juga biasa dipergunakan istilah staatsrecht
atau hukum negara (state law). Dalam istilah staatsrecht itu
terkandung dua pengertian, yaitu staatsrecht in ruimere zin (dalam arti
luas), dan staatsrecht in engere zin (dalam arti sempit). Staatsrecht
in engere zin atau Hukum Tata Negara dalam arti sempit itulah yang biasanya
disebut Hukum Tata Negara atau Verfassungsrecht yang dapat dibedakan
antara pengertian yang luas dan yang sempit. Hukum Tata Negara dalam arti luas (in
ruimere zin) mencakup Hukum Tata Negara (verfassungsrecht) dalam
arti sempit dan Hukum Administrasi Negara (verwaltungsrecht) .13
Prof. Mr. Djokosoetono
lebih menyukai penggunaan verfassungslehre daripada verfassungsrecht.
Dalam berbagai kuliahnya yang dikumpulkan oleh salah seorang mahasiswanya,
yaitu Harun Alrasid, pada 1959,14 dan diterbitkan pertama kali pada
1982, Djokosoetono berusaha mengambil jalan tengah antara Carl Schmitt yang
menulis I )uku Verfassungslehre dan Hermann Heller dengan bukunya Staatslehre.
Istilah yang tepat untuk Hukum Tata Negara sebagai ilmu (constitutional
law) adalah Verfassungslehre atau teori konstitusi. Verfassungslehre
''Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas
Hukum Tata Negara di Indonesia, cet. i eenam, (Jakarta: Dian Rakyat, 1989),
him. 2.
MMoh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum
Tata Negara Indonesia, cet. kelima, (Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara
Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1()»S3),
him. 22.
"Djokosoetono, Hukum
Tata Negara, Ilimpunan oleh Harun Alrasid,
(Jakarta! Ghalia Indonesia, i,>s.))
DISIPLIN ILMU HUKUM TATA NEGARA
mi kill yang nantinya
akan menjadi dasar untuk mempelajari verfassungsrecht, terutama
mengenai hukum tata negara dalam arti positif, yaitu hukum tata negara
Indonesia.
Istilah "Hukum Tata
Negara" dapat dianggap identik dengan pengertian "Hukum
Konstitusi" yang merupakan terjemahan lang-sung dari perkataan Constitutional
Law (Inggris), Droit Constitutional (Prancfis), Diritto
Constitutionale (Italia), atau Verfassungsrecht (Jerman). Dari segi
bahasa, istilah Constitutional Law dalam bahasa Inggris memang biasa
diterjemahkan sebagai "Hukum Konstitusi". Namun, istilah "Hukum
Tata Negara" itu sendiri jika diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris,
niscaya perkataan yang dipakai adalah Constitutional Law.15 Oleh
karena itu, Hukum Tata Negara dapat dikatakan identik atau disebut sebagai
istilah lain belaka dari "Hukum Konstitusi".16
Di antara para ahli
hukum, ada pula yang berusaha membedakan kedua istilah ini dengan menganggap
bahwa istilah Hukum Tata Negara itu lebih luas cakupan pengertiannya daripada
istilah Hukum Konstitusi. Hukum Konstitusi dianggap lebih sempit karena hanya
membahas hukum dalam perspektif teks undang-undang dasar, sedangkan Hukum Tata
Negara tidak hanya terbatas pada undang-undang dasar. Pembedaan ini sebenarnya
terjadi karena kesalahan dalam mengartikan perkataan konstitusi (verfassung)
itu sendiri yang seakan-akan diidentikkan dengan undang-undang dasar (grundgesetz).
Karena kekeliruan tersebut, Hukum Konstitusi dipahami lebih sempit daripada
Hukum Tata Negara.17
Perkataan "Hukum
Tata Negara" berasal dari perkataan "hukum", "tata",
dan "negara", yang di dalamnya dibahas mengenai urusan penataan
negara. Tata yang terkait dengan kata "tertib" adalah order
15Lihat dan bandingkan Sri Soemantri, Susunan
Ketatanegaraan Menurut UUD 1945 dalam Ketatanegaraan Indonesia dalam Kehidupan
Politik Indonesia, (Jakarta: Sinar Harapan, 1993), him. 29. Lihat juga
dalam Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia
Pustaka Utama, 1992), him. 95.
16Lihat dan bandingkan pula pendapat dari Bagir Manan
yang membedakan antara Konstitusi (UUD) dengan Hukum Konstitusi (Hukum Tata
Negara). Lihat Bagir Manan, Perkembangan UUD 1945, (Yogyakarta: FH-UII
Press, 2004), him. 5.
]/Ib'ui, him .M
PENGANTAR
ILMU HUKUM TATA NEGARA
■a
yang biasa juga
diterjemahkan sebagai "tata tertib". Tata negara berarti sistem penataan
negara, yang berisi ketentuan mengenai struktur kenegaraan dan substansi norma
kenegaraan. Dengan perkataan lain, ilmu Hukum Tata Negara dapat dikatakan
merupakan cabang ilmu hukum yang membahas mengenai tatanan struktur kenegaraan,
mekanisme hubungan antarstruktur organ atau struktur kenegaraan, serta
mekanisme hubungan antara struktur negara dengan warga negara.
Hanya saja, yang dibahas
dalam Hukum Tata Negara atau Hukum Konstitusi itu sendiri hanya terbatas pada
hal-hal yang berkenaan dengan aspek hukumnya saja. Oleh karena itu, lingkup
bahasannya lebih sempit daripada Teori Konstitusi sebagaimana yang dianjurkan
untuk dipakai oleh Prof. Mr. Djokosoetono, yaitu Verfassungslehre atau Theorie
der Verfassung.18 Istilah Verfassungslehre itu, menurut
Djokosoetono lebih luas daripada Verfassungsrecht. Theorie der Verfassung lebih
luas daripada Theorie der Verfassungsrecht. Untuk kepentingan ilmu
pengetahuan, Djokosoetono menganggap lebih tepat untuk menggunakan istilah
"Teori Konstitusi" daripada "Hukum Konstitusi" ataupun
"Hukum Tata Negara" sebab yang dibahas di dalamnya adalah persoalan
konstitusi dalam arti yang luas dan tidak hanya terbatas kepada aspek hukumnya.
Maka, yang lebih penting adalah Theorie der Verfassung atau Verfassunglehre
(Teori Konstitusi), bukan Theorie der Verfassungsrecht, Theorie der
Constitutionnel Recht (Teori Hukum Konstitusi atau Teori Hukum Tata
Negara), ataupun Theorie der Grundgesetz (Teori Undang-Undang Dasar).19
Sejalan dengan
penggunaan kata theorie dan lehre tersebut, dapat dibandingkan
pula antara staatsrecht dengan staatslehre. Dalam staatslehre dibahas
mengenai persoalan negara dalam arti luas, sedangkan staatsrecht hanya
mengkaji aspek hukumnya saja, yaitu hukum negara {state law). Dapat
disebut beberapa sarjana yang mempopulerkan istilah staatslehre ini,
misalnya adalah Hans Kelsen dalam buku Algemeine Staatslehre dan Hermann
Heller dalam bu-kunya Staatslehre. Cakupan pengertiannya jelas lebih
luas daripada
l8Djokosoetono, Op. Cit., him, 45
1&&1&
2: DISIPLIN ILMU HUKUM TATA NEGARA
staatsrecht,
seperti halnya verfassunglehre lebih luas
daripada verfas-sungsrecht.
Konstitusi atau verfassung
itu sendiri, menurut Thomas Paine dibuat oleh rakyat untuk membentuk
pemerintahan, bukan seba-liknya ditetapkan oleh pemerintah untuk rakyat.
Bahkan, lebih lanjut dikatakan oleh Paine bahwa "A constitution is a
thing antecedent to a government and a government is only the creature of a
constitution". Konstitusi itu mendahului pemerintahan karena
pemerintahan itu justru dibentuk berdasarkan konstitusi. Oleh karena itu,
konstitusi lebih dulu ada daripada pemerintahan.20
Pengertian bahwa
konstitusi mendahului pemerintahan tetap berlaku, meskipun dalam praktik banyak
negara sudah lebih dulu diproklamasikan baru undang-undang dasarnya disahkan.
Misalnya, the Federal Constitution of the United States of America yang
selesai dirumuskan pada 17 September 1787, namun baru sah berlaku setelah
diratifikasi oleh duapertiga negara bagian pada 1789, yaitu 13 tahun setelah
deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat dari Inggris pada 4 Juli 1776.
Sebelumnya, terdapat Articles of Confederations yang menjadi konstitusi.
Bekas negara federasi Uni Soviet mengesahkan undang-undang dasarnya (Konstitusi
Federal) pada 1924, setelah dua tahun berdirinya, yaitu pada 30 Desember 1922.21
Kerajaan Belanda yang sekarang juga baru mengesahkan Grondwet pada 2
Februari 1814, yaitu setelah dua bulan dan 11 hari sejak proklamasi
kemerdekaannya dari Prancis pada 21 November 1813. Republik Indonesia sendiri
yang sudah diproklamasikan sebagai negara merdeka dan berdaulat pada 17 Agustus
1945, baru mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 pada 18 Agustus 1945.
20"A constitution is not the act of a government,
hut of a people constituting a government, and a government without a
constitution is power without right". Lihat "Rights of Man in the Complete Works of
Thomas Paine", p. 302-303 dalam Michael Allen and Brian Thompson, Cases
and Materials on Constitutional and Administrative Law, 7th edition, (London: Oxford University
Press, 2003), him. 1.
21 Menurut Andrei Y. Vyshinsky, Undang-Undang
Dasar Soviet menggam-barkan perkembangan historis yang, clijalani oleh negara
Soviet. Lihat dalam Andrei Y. Vyshinsky, The Law of Soviet State, diterjem;ihk;m
dari (he Russian oleh Rugh W
Babb, (New Yml- The Maemillan
Company, 1()(>1).
PENGANTAR
ILMU HUKUM TATA NEGARA
IB
Dalam ilmu hukum tata
negara juga berlaku doktrin "teori fiktie hukum" (legal fiction
theory) yang menyatakan bahwa suatu negara dianggap telah memiliki
konstitusi sejak negara itu terbentuk. Terbentuknya negara itu terletak pada
tindakan yang secara resmi menyatakannya terbentuk, yaitu melalui penyerahan
kedaulatan (transfer of authority) dari negara induk seperti penjajah
kepada negara jajahannya, melalui pernyataan deklarasi dan proklamasi, ataupun
melalui revolusi dan perebutan kekuasaan melalui kudeta. Secara juridis formal,
negara yang bersangkutan atau pemerintahan tersebut dapat dinyatakan legal secara
formal sejak terbentuknya. Namun, legalitas tersebut masih bersifat formal dan
sepihak. Oleh karena itu, derajat legitimasinya masih tergantung kepada
pengakuan pihak-pihak lain.
Istilah constitution22
dalam bahasa Inggris memiliki padanan dengan perkataan grondwet dalam
bahasa Belanda dan Grundgesetz d.dam bahasa Jerman. Grond dalam bahasa
Belanda memiliki makna yang sama dengan Grund dalam bahasa Jerman yang
berarti "dasar". Sedangkan, wet atau gesetz biasa
diartikan undang-undang. Oleh lebab itu, dalam bahasa Indonesia, grondwet itu
disebut dengan Istilah undang-undang dasar. Namun, para ahli pada umumnya
lepakat bahwa pengertian kata konstitusi itu lebih luas daripada Undang-undang
dasar. Sarjana Belanda seperti L.J. van Apeldoorn |uga menyatakan bahwa constitutie
itu lebih luas daripada grondwet.
mrut Apeldoorn, grondwet
itu hanya memuat bagian tertulis saja
I hi constitutie yang cakupannya
meliputi juga prinsip-prinsip dan
norma-norma dasar yang
tidak tertulis. Demikian pula di Jerman,
wfassung
dalam arti konstitusi dianggap lebih luas pengertiannya
In [pada Grundgestz dalam
arti undang-undang dasar.
l2Scbagai perbandingan, di dalam Black's Law
Dictionary, Eight Edition, titution diartikan sebagai "The
fundamental and organic law of a nation or that establishes the
institutions and apparatus of government, defines the scope of nmental
sovereign powers, and guarantees individual civil rights and civil
liberties." H mi.ii a
itu, di dalam Oxford Dictionary of Law, Fifth Edition, Constitution li
in "The rules and
practices that determine the composition and functions of the I o) i rut rid and local government
in as State and regulate the relationship between
/m idual and the state "
Komentar
Posting Komentar