Ilmu Hukum Tata Negara



 Ilmu Hukum Tata Negara
  Peristilahan
Ilmu Hukum Tata Negara merupakan salah satu cabang ilmuhukum yang secara khusus mengkaji persoalan hukum dalam konteks kenegaraan. Kita memasuki bidang hukum tata negara, menurut Wirjono Prodjodikoro, apabila kita membahas norma-norma hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum orang atau bukan orang dengan sekelompok orang atau badan hukum yang berwujud negara atau bagian dari negara.12 Dalam bahasa Prancis, hukum tata negara disebut Droit Constitutionnel atau dalam bahasa Inggris disebut Constitutional Law. Dalam bahasa Belanda dan Jerman, hukum tata negara disebut Staatsrecht, tetapi dalam bahasa Jerman sering juga dipakai istilah verfassungsrecht (hukum tata negara) sebagai lawan perkataan verwaltungsrecht (hukum administrasi negara).
Dalam bahasa Belanda, untuk perkataan hukum tata negara juga biasa dipergunakan istilah staatsrecht atau hukum negara (state law). Dalam istilah staatsrecht itu terkandung dua pengertian, yaitu staatsrecht in ruimere zin (dalam arti luas), dan staatsrecht in engere zin (dalam arti sempit). Staatsrecht in engere zin atau Hukum Tata Negara dalam arti sempit itulah yang biasanya disebut Hukum Tata Negara atau Verfassungsrecht yang dapat dibedakan antara pengertian yang luas dan yang sempit. Hukum Tata Negara dalam arti luas (in ruimere zin) mencakup Hukum Tata Negara (verfassungsrecht) dalam arti sempit dan Hukum Administrasi Negara (verwaltungsrecht) .13
Prof. Mr. Djokosoetono lebih menyukai penggunaan verfassung­slehre daripada verfassungsrecht. Dalam berbagai kuliahnya yang dikumpulkan oleh salah seorang mahasiswanya, yaitu Harun Alrasid, pada 1959,14 dan diterbitkan pertama kali pada 1982, Djokosoetono berusaha mengambil jalan tengah antara Carl Schmitt yang menulis I )uku Verfassungslehre dan Hermann Heller dengan bukunya Staatslehre. Istilah yang tepat untuk Hukum Tata Negara sebagai ilmu (constitu­tional law) adalah Verfassungslehre atau teori konstitusi. Verfassungslehre
''Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Tata Negara di Indonesia, cet. i eenam, (Jakarta: Dian Rakyat, 1989), him. 2.
MMoh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, cet. kelima, (Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1()»S3), him. 22.
"Djokosoetono, Hukum Tata Negara, Ilimpunan oleh Harun Alrasid,
(Jakarta! Ghalia Indonesia, i,>s.))
  DISIPLIN ILMU HUKUM TATA NEGARA
mi kill yang nantinya akan menjadi dasar untuk mempelajari verfas­sungsrecht, terutama mengenai hukum tata negara dalam arti positif, yaitu hukum tata negara Indonesia.
Istilah "Hukum Tata Negara" dapat dianggap identik dengan pengertian "Hukum Konstitusi" yang merupakan terjemahan lang-sung dari perkataan Constitutional Law (Inggris), Droit Constitutional (Prancfis), Diritto Constitutionale (Italia), atau Verfassungsrecht (Jerman). Dari segi bahasa, istilah Constitutional Law dalam bahasa Inggris memang biasa diterjemahkan sebagai "Hukum Konstitusi". Namun, istilah "Hukum Tata Negara" itu sendiri jika diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, niscaya perkataan yang dipakai adalah Constitutional Law.15 Oleh karena itu, Hukum Tata Negara dapat dikatakan identik atau disebut sebagai istilah lain belaka dari "Hukum Konstitusi".16
Di antara para ahli hukum, ada pula yang berusaha membedakan kedua istilah ini dengan menganggap bahwa istilah Hukum Tata Negara itu lebih luas cakupan pengertiannya daripada istilah Hukum Konstitusi. Hukum Konstitusi dianggap lebih sempit karena hanya membahas hukum dalam perspektif teks undang-undang dasar, sedangkan Hukum Tata Negara tidak hanya terbatas pada undang-undang dasar. Pembedaan ini sebenarnya terjadi karena kesalahan dalam mengartikan perkataan konstitusi (verfassung) itu sendiri yang seakan-akan diidentikkan dengan undang-undang dasar (grundgesetz). Karena kekeliruan tersebut, Hukum Konstitusi dipahami lebih sempit daripada Hukum Tata Negara.17
Perkataan "Hukum Tata Negara" berasal dari perkataan "hukum", "tata", dan "negara", yang di dalamnya dibahas mengenai urusan penataan negara. Tata yang terkait dengan kata "tertib" adalah order
15Lihat dan bandingkan Sri Soemantri, Susunan Ketatanegaraan Menurut UUD 1945 dalam Ketatanegaraan Indonesia dalam Kehidupan Politik Indonesia, (Jakarta: Sinar Harapan, 1993), him. 29. Lihat juga dalam Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1992), him. 95.
16Lihat dan bandingkan pula pendapat dari Bagir Manan yang membe­dakan antara Konstitusi (UUD) dengan Hukum Konstitusi (Hukum Tata Negara). Lihat Bagir Manan, Perkembangan UUD 1945, (Yogyakarta: FH-UII Press, 2004), him. 5.
]/Ib'ui, him   .M
PENGANTAR ILMU HUKUM TATA NEGARA
■a
yang biasa juga diterjemahkan sebagai "tata tertib". Tata negara berarti sistem penataan negara, yang berisi ketentuan mengenai struktur kenegaraan dan substansi norma kenegaraan. Dengan perkataan lain, ilmu Hukum Tata Negara dapat dikatakan merupakan cabang ilmu hukum yang membahas mengenai tatanan struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antarstruktur organ atau struktur kenegaraan, serta mekanisme hubungan antara struktur negara dengan warga negara.
Hanya saja, yang dibahas dalam Hukum Tata Negara atau Hukum Konstitusi itu sendiri hanya terbatas pada hal-hal yang berkenaan dengan aspek hukumnya saja. Oleh karena itu, lingkup bahasannya lebih sempit daripada Teori Konstitusi sebagaimana yang dianjurkan untuk dipakai oleh Prof. Mr. Djokosoetono, yaitu Verfassungslehre atau Theorie der Verfassung.18 Istilah Verfassungslehre itu, menurut Djokosoetono lebih luas daripada Verfassungsrecht. Theorie der Verfassung lebih luas daripada Theorie der Verfassungsrecht. Untuk kepentingan ilmu pengetahuan, Djokosoetono menganggap lebih tepat untuk menggunakan istilah "Teori Konstitusi" daripada "Hukum Konstitusi" ataupun "Hukum Tata Negara" sebab yang dibahas di dalamnya adalah persoalan konstitusi dalam arti yang luas dan tidak hanya terbatas kepada aspek hukumnya. Maka, yang lebih penting adalah Theorie der Verfassung atau Verfassunglehre (Teori Konstitusi), bukan Theorie der Verfassungsrecht, Theorie der Constitutionnel Recht (Teori Hukum Konstitusi atau Teori Hukum Tata Negara), ataupun Theorie der Grundgesetz (Teori Undang-Undang Dasar).19
Sejalan dengan penggunaan kata theorie dan lehre tersebut, dapat dibandingkan pula antara staatsrecht dengan staatslehre. Dalam staatslehre dibahas mengenai persoalan negara dalam arti luas, sedangkan staatsrecht hanya mengkaji aspek hukumnya saja, yaitu hukum negara {state law). Dapat disebut beberapa sarjana yang mempopulerkan istilah staatslehre ini, misalnya adalah Hans Kelsen dalam buku Algemeine Staatslehre dan Hermann Heller dalam bu-kunya Staatslehre. Cakupan pengertiannya jelas lebih luas daripada
l8Djokosoetono, Op. Cit., him, 45
1&&1& 2:    DISIPLIN ILMU HUKUM TATA NEGARA
staatsrecht, seperti halnya verfassunglehre lebih luas daripada verfas-sungsrecht.
Konstitusi atau verfassung itu sendiri, menurut Thomas Paine dibuat oleh rakyat untuk membentuk pemerintahan, bukan seba-liknya ditetapkan oleh pemerintah untuk rakyat. Bahkan, lebih lanjut dikatakan oleh Paine bahwa "A constitution is a thing antecedent to a government and a government is only the creature of a constitution". Konstitusi itu mendahului pemerintahan karena pemerintahan itu justru dibentuk berdasarkan konstitusi. Oleh karena itu, konstitusi lebih dulu ada daripada pemerintahan.20
Pengertian bahwa konstitusi mendahului pemerintahan tetap berlaku, meskipun dalam praktik banyak negara sudah lebih dulu diproklamasikan baru undang-undang dasarnya disahkan. Misalnya, the Federal Constitution of the United States of America yang selesai dirumuskan pada 17 September 1787, namun baru sah berlaku setelah diratifikasi oleh duapertiga negara bagian pada 1789, yaitu 13 tahun setelah deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat dari Inggris pada 4 Juli 1776. Sebelumnya, terdapat Articles of Confederations yang menjadi konstitusi. Bekas negara federasi Uni Soviet mengesahkan undang-undang dasarnya (Konstitusi Federal) pada 1924, setelah dua tahun berdirinya, yaitu pada 30 Desember 1922.21 Kerajaan Belanda yang sekarang juga baru mengesahkan Grondwet pada 2 Februari 1814, yaitu setelah dua bulan dan 11 hari sejak proklamasi kemerdekaannya dari Prancis pada 21 November 1813. Republik Indonesia sendiri yang sudah diproklamasikan sebagai negara merdeka dan berdaulat pada 17 Agustus 1945, baru mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 pada 18 Agustus 1945.
20"A constitution is not the act of a government, hut of a people constituting a government, and a government without a constitution is power without right". Lihat "Rights of Man in the Complete Works of Thomas Paine", p. 302-303 dalam Michael Allen and Brian Thompson, Cases and Materials on Constitutional and Administrative Law, 7th edition, (London: Oxford University Press, 2003), him. 1.
21 Menurut Andrei Y. Vyshinsky, Undang-Undang Dasar Soviet menggam-barkan perkembangan historis yang, clijalani oleh negara Soviet. Lihat dalam Andrei Y. Vyshinsky, The Law of Soviet State, diterjem;ihk;m dari (he Russian oleh Rugh W   Babb, (New Yml-   The Maemillan Company, 1()(>1).
PENGANTAR ILMU HUKUM TATA NEGARA
IB
Dalam ilmu hukum tata negara juga berlaku doktrin "teori fiktie hukum" (legal fiction theory) yang menyatakan bahwa suatu negara dianggap telah memiliki konstitusi sejak negara itu terbentuk. Terbentuknya negara itu terletak pada tindakan yang secara resmi menyatakannya terbentuk, yaitu melalui penyerahan kedaulatan (transfer of authority) dari negara induk seperti penjajah kepada negara jajahannya, melalui pernyataan deklarasi dan proklamasi, ataupun melalui revolusi dan perebutan kekuasaan melalui kudeta. Secara juridis formal, negara yang bersangkutan atau pemerintahan tersebut dapat dinyatakan legal secara formal sejak terbentuknya. Namun, legalitas tersebut masih bersifat formal dan sepihak. Oleh karena itu, derajat legitimasinya masih tergantung kepada pengakuan pihak-pihak lain.
Istilah constitution22 dalam bahasa Inggris memiliki padanan dengan perkataan grondwet dalam bahasa Belanda dan Grundgesetz d.dam bahasa Jerman. Grond dalam bahasa Belanda memiliki makna yang sama dengan Grund dalam bahasa Jerman yang berarti "dasar". Sedangkan, wet atau gesetz biasa diartikan undang-undang. Oleh lebab itu, dalam bahasa Indonesia, grondwet itu disebut dengan Istilah undang-undang dasar. Namun, para ahli pada umumnya lepakat bahwa pengertian kata konstitusi itu lebih luas daripada Undang-undang dasar. Sarjana Belanda seperti L.J. van Apeldoorn |uga menyatakan bahwa constitutie itu lebih luas daripada grondwet.
mrut Apeldoorn, grondwet itu hanya memuat bagian tertulis saja
I hi constitutie yang cakupannya meliputi juga prinsip-prinsip dan
norma-norma dasar yang tidak tertulis. Demikian pula di Jerman,
wfassung dalam arti konstitusi dianggap lebih luas pengertiannya
In [pada Grundgestz dalam arti undang-undang dasar.
l2Scbagai perbandingan, di dalam Black's Law Dictionary, Eight Edition, titution diartikan sebagai "The fundamental and organic law of a nation or that establishes the institutions and apparatus of government, defines the scope of nmental sovereign powers, and guarantees individual civil rights and civil liberties." H mi.ii a itu, di dalam Oxford Dictionary of Law, Fifth Edition, Constitution li in "The rules and practices that determine the composition and functions of the I  o) i rut rid and local government in as State and regulate the relationship between
/m idual and the state "

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lafadz ‘amm dan Khash

kaedah ad-dharûrah yuzalu

Dzahir Dalalah dan Khafi Dalalah