Administrasi Perkara Perdata Peradilan Agama
BAB IV
ADMINISTRASI PERKARA PERDATA PERADILAN AGAMA
Pada unit kerja kepaniteraan terdapat administrasi
perkara Pengadilan Agama dan Pengadilan. Tinggi Agama yang menurut Keputusan
Mahkamah Agung Rl' Nomor KMA/0O1/SK/1991 tangga! 24 Januari 1991 menetapkan
Pola Pembinaan dan Pengendalian Administrasi Kepaniteraan Pengadilan Agama dan
Pengadilan Tinggi Agama. yang tersusun dalam lima bidang, yaitu:
A. Pola prosedur
penyelenggaraan administrasi perkara tingkat pertarna, banding, kasasi, dan
peninjaUan kembali;
B. Pola tentang
register perkara;
C. Pola tentang
keuangan perkara;
D. Pola tentang
laporan perkara; dan
E. Pola tentang
kearsipan perkara.
A. Prosedur Pelaksanaan Administrasi Perkara
A.I.
Prosedur Penerimaan Perkara
Pengadilan Tingkat Pertarna
Penerimaan perkara pada pengadilan tingkat pertarna /
Pengadilan Agama harus melalui beberapa meja yakni meja satu, meja dua dan meja
tiga.
Adapun tugas ketiga meja tersebut masing-masing aclalah
sebagai berikut :
66 / <Pem6aliamanJ{u{umAetira (Perdata
(PeradifanJlgama <Dan 'Mafifymali Syar'iyak Indonesia
A.l .1 Tugas Pokok Meja I
a. Menerima
surat gugatan, permohonan, perlawanan (verzet), pernyataan banding,
kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi.
b. Memberi
penjelasan dan penafsiran panjar biaya perkara dan biaya eksekusi yang kemudian
dituangkan dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
c. Membuat
Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) rangkap tiga dan menyerahkannya kepada calon
penggugat atau pemohon.
d. Menyerahkan
kembali surat gugatan/ permohonan kepada calon penggugat atau pemohon.
e. Memberi
penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan.
A.l .2. Tugas Pokok Kasir ( bagian dari meja I)
a. Menerima
pembayaran uang panjar perkara sebagaimana tersebut dalam SKUM.
b. Menerima
pembayaran uang panjar biaya eksekusi, sebagaimana tersebut dalam SKUM.
c. Membukukan
uang panjar biaya perkara/ eksekusi ke dalam buku jurnal majsing-masing perkara
yang terdiri atas 6 macam jurnal, yaitu:
1. KI.PA. 1
/a : untuk Perkara Permohonan.
2. KI.PA.
1/b : untuk Perkara Gugatan.
3. KI.PA.
2 : untuk Perkara Banding.
4. KI.PA.
3 : untuk Perkara Kasasi.
5. KI.PA. 4
: untuk Perkara Peninjauan Kembali
<Pem6afiam<m
JCufyim Jlcara <Penfata TeradiCan Agavw. (Dan 9tiafikfimafi Syar'iyafi
Indonesia / 67
6. KI.PA.
5 : untuk Permohonan Eksekusl.
d. Mencatat
seluruh kegiatan dalam Buku Induk Keuangan Perkara.
e. Memberi
nomor urut pada SKUM sesuai dengan nomor jurnal yang bersangkutan sebagai
noitioi perkara.
f.
Menandatangani SKUM, memberikan cap amis dan memberi tanda lunas pada
SKUM.
g. Menyerahkan
asli serta tindasan pertama SKUM kapada calon penggugat/pemohon.
h. Mengembalikan surat gugatan/permohonan kepada calon
penggugat atau pemohon.
A. 1.3. Tugas Pokok Meja II
a. Menerima
surat gugatan/permohonati, perlawanan, pernyataan banding, kasasi clan
peninjauan kembali serta permohonan eksekusi.
b. Mencatat
semua permohonan dalam register masing-masing yang tersedia untuk itu.
c. Memberikan
nomor register pada surat gugatan/ permohonan sesuai dengan nomor SKUM yang
dibuat oleh kasir, serta tanggal registernya clan memberi paraf sebagai tartda
telah terdaftar dalam register yang bersangkutan, yaitu berupa :101
1. Register
Induk Gugatan.
2. Register
Perkara Permohonan.
3. Register
Permohonan Banding.
101 Mukti Arto, Op.
Cit. halaman 27.
68 / <Pem6alia.man Kukjm Jlcam
<PercCata (Peraditanjlgama (Dan Maftkanwh Syar'iyah Indonesia
4. Register
Permohonan Kasasi.
5. Register
Permohonan Peninjauan Kembali (PK).
6. Register
Surat Kuasa Khusus.
7. Register
Penyitaan Barang Tidak Bergerak.
8. Register
Penyitaan Barang Bergerak.
9. Register
Eksekusi.
10. Register
Akta Cerai.
11.
Register Permohonan Pembagian
Harta Peninggalan Diluar Sengketa.
12. Register
Legalisasi Akta Keahliwarisan.
d.
Mengembalikan satu rangkap salinan surat gugatan/permohonan yang telah
dilegalisir tersebut kepada penggugat/pemohon.
e. Mengatur
berkas perkara dalam map berkas perkara serta melengkapinya dengan instrument
- instrument yang diperlukan untuk memproses perkara tersebut.
f. Menyerahkan
berkas perkara tersebut kepada wakil panitera untuk kemudian disampaikan kepada
Ketua Pengadilan Agama melalui panitera.
g.
Melaksanakan register semua kegiatan perkara sesuai jenisnya
masing-masing yakni ada 12 macam register.
A. 1.4.Tugas Pokok Meja III
a. Menerima berkas perkara dari majelis hakim yang
telah diputus dan telah diminutasi.
<Pem6ah~aruan
Jfufoim Jicara <Perdata iPeradiQm JLgama <Dan 'Mahkgmah Syar'iyafi
Indonesia / 69
b. Menyusun dan
menjahit berkas perkara sebagai bendel A.
c. Atas perintah
majelis, melanjutkan perintah pemberitahuan isi
putusan kepada pihak pihak yang
tidak haclir clalam
sidang pembacaan putusan,
d. Membuat
catatan pada surat putusan/ penetapan dan salinannya sesuai dengnn perkembangan
jaman berkenaan dengan putusan/penetapan tersebut.
e. Menghitung
dan menetapkan tanggal kekuatan hukum tetap setiap putusan / penetapan
pengadilan, serta tanggal terjadinya perceraian.
f.
Mempersiapkan pembuatan akta cerai dan memberitahukan kepada para pihak
tentang telah terjadinya perceraian.102
g. Menyerahkan
salinan putusan/penetapan dan juga akta cerai kepada pihak-pihak yang
bersangkutan atas permintaan orang tersebut.
h.
Mengirimkan salinan penetapan/ putusan
kepada instansi terkait yang bertalian dengan
putusan/ penetapan tersebut. i. Menyerahkan
kembali berkas bendel A yang
dimintakan
perlawanan (verzet) kepada
majelis hakim yang mengadilinya. j. Menerima
memori/ kontra memori
banding,
kasasi dan peninjauan kembali.
Menurut Pasal 84 ayat C4, UU No.3 Tahun 2006.
70 / (PemHaHaruan Jfufym Acara (Perdata
(PeradiCan JUgama (Dan 'M.ahkgmah" Syar'iyaH Indonesia
k. Memerintahkan kepada juru sita / juru sita pengganti
untuk memberitahukan kepada para pihak tentang pernyataan banding, kasasi,
peninjauan kembali, memori dan kontra memori, surat-surat lain dari para pihak,
kepada pihak iawan clalam perkara yang bersangkutan.
I. Menyusun dan menjahit berkas bendel B untuk
keperluan banding, kasasi dan peninjauan kembali.
m. Mempersiapkan
pengiriman berkas banding,
kasasi dan peninjauan kembali. n. Memberitahukan kepada meja dua segala hal
yang perlu dicatat dalam register.
o. Memberitahukan kepada kasir yang bertalian dengan
biaya perkara.
p. Menyerahkan berkas perkara yang telah dijahit dan
telah selesai kepada panitera muda hukum untuk diarsipkan, dibuat data dan
dilaporkan.
A.2. Prosedur Penerimaan Perkara Banding
a. Permohonan
banding baru bisa diterima setelah panjar biaya perkara banding yang ditaksir
clalam SKUM oleh meja satu telah dibayar lunas.
b. Permohonan
banding dapjat diajukan dalam waktu 14 hari setelah putusan diucapkan dan/atau
setelah diberitahukan dalam hal putusan tersebut diucapkan di luar hadir;
c. Permohonan
banding yang diajukan melampaui tenggang
waktu tersebut tetap
dapat diterima dan
PemBafianmn
Jfukjim JHcara (Perdata (PeradiCan Jigama (Dan 'Mahkjxmah Syar'iyaH.
Indonesia / 71
-~
dicatat dengan
membuat surat keterangan
paniter.i bahwa permohonan banding telah lampau;
d. Setelah
panjar biaya perkara banding di bayar, makf pengadilan wajib membuat Akta
Pernyataan Banding, dan mencatat permohonan banding tersebut dalam Register
Induk Perkara dan Register Banding;
e. Akte Permohonan
Banding dalam waktu 7 (tujuh) harl harus telah disampaikan kepada lawannya;
f. Tanggal
penerimaan memori dan kontra memorl banding harus dicatat tanggal penerimaannya
dan salinannya disampaikan kepada masing-rnaslng lawannya, dengan membuat relaas
pemberitahuan ■
penyerahannya.
g. Sebelum
berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama, harus diberikan kesempatan
kepada kedua belah pihak untuk mempeiajari/memeriksa berkas perkara (fnzage)
dan dituangkan dalam akta.
h. Dalam waktu 30 (tiga puluh had) sejak permohonan
banding diajukan, berkas banding berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke
Pengadilan Tinggi Agama;
i. Biaya perkara banding untuk Pengadilan Tinggi Agama
harus disampaikan melalui bank pemerintah atau kantor pos, clan tanda bukti
pengiriman uang harus dikirim bersamaan dengan pengiriman berkas yang
bersangkutan.
j. Dalam menentukan besar
biaya banding harus diperhitungkan hal-hal di bawah ini :
a) Biaya kepaniteraan;
72 / (Pembafwruan J{ukumjlcara Terdata
<Peradi(anAgamci (Dan ■Makkpmh
Syar'iyafi Indonesia
b) Besarnya
biaya banding yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama;
c) Biaya pengiriman
uang melalui bank atau
kantor "o
pos;
d) Ongkos kirim
berkas;
e) Biaya-biaya
pemberitahuan, berupa pemberitahuan akta banding, memori banding, kontra memori
banding, memeriksa berkas bagi pembanding, memeriksa berkas bagi terbanding,
isi putusan Pengadilan Tinggi Agama bagi pembanding, dan isi putusan Pengadilan
Tinggi Agama bagi terbanding.
A.3. Prosedur Penerimaan Permohonan Kasasi
a. Permohonan
Kasasi dapat diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan
diucapkan atau setelah diberitahukan dalam hal putusan tersebut diucapkan di
luar hadir;
b. Pernyataan
Kasasi dapat diterima apabila panjar biaya perkara kasasi yang ditentukan dalam
SKUM oleh Meja Satu, telah dibayar lunas;
c. Setelah
pemohon membayar biaya perkara, pengadilan pada hari itu juga wajib membuat
akta pernyataan kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara dan mencatat
permohonan kasasi tersebut dalam Register Induk Perkara dan Register Kasasi;
d. Permohonan
Kasasi dalam.waktu 7 (tujuh) hari harus sudah disampaikan kepada pihak lawan;
e. Memori
Kasasi, selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah pernyataan
kasasi, harus sudah diterima pada Kepaniteraan Pengadilan Agama;
(PemBafiaruan
Wukjim Jlcara <Perdata (peradiCan Jlgama (Dan 'Mafikamah Syar'iyafi
Indonesia / 73
f. Panitera
wajib memberikan tanda terima alii', penerimaan memori kasasi, dan salinan
memori kasaO tersebut disarnpaikan kepada pihak iawan;
g.
Jawaban/kontra memori kasasi, selambat-lambatny.i 14 (empat belas) hari
sesudah disampaikannya memori harus sudah diterima oleh Kepaniteraan
Pengaclll.in Agama untuk disarnpaikan kepada pihak Iawan;
h. Daiam waktu 30 hari sejak permohonan kasasi
diajukan, berkas berupa bundle A dan B harus dik'nim ke Mahkamah Agung;
i. Biaya Permohonan Kasasi untuk Mahkamah Agiing harus
dikirim melalui Bank BR! Cabang Veteran, Jal.in Veteran Raya No. 8 Jakarta
Pusat, bukti pengirimanny.i dilampirkan dalam berkas perkara yang bersangkutan;
Dalam menentukan biaya kasasi harus diperhitungkan
1) Biaya
kepaniteraan;
2) Besarnya
biaya kasasi yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung;
3) Biaya
pengiriman uang melalui bank/kantor pos;
4) Ongkos kirim
berkas; dan
5) Biaya-biaya
pemberitahuan, berupa pemberitahuan pernyataan kasasi, memori kasasi, kontra
memori kasasi, memeriksa berkas (inzage) bagi pemohon dan termohon
kasasi, bunyi putusan kepada pemohon dan termohon kasasi;
j. Dalam hal kasasi diajukan oleh kedua belah pihak,
maka biaya kasasi keduanya harus dikirim;
k. Photo copy Relaas Pemberitahuan putusan Mahkamah
Agung dikirim ke Mahkamah Agung.
74 / <Pemhahanan Oiukjtm ficam (Perdata
(Peradiknjlgama <Dan "Mahkamah Syar'iyah Indonesia
A.4.
Prosedur Penerimaan Permohonan Peninjauan Kembali
a. Dalam
tenggang waktu 180 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap atau sejak
ditemukan adanya bukti-bukti baru, panitera menerima permohonan peninjauan
Kembali yang diajukan oleh para pihak.
b. Pernyataan
peninjauan kembali dapat diterima apabila panjar perkara peninjauan kembali
yang ditentukan dalam SKUM oleh meja pertama telah dibayar lunas;
c. Setelah
pemohon membayar biaya perkara, pengadilan pada hari itu juga wajib membuat
Akta Peninjauan Kembali dan mencatat permohonan tersebut dalam Register Induk
Perkara dan Register Peninjauan Kembali.
d.
Selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari, panitera wajib memberitahukan
tentang permohonan Peninjauan Kembali beserta alasan-alasannya kepada pihak
Iawan;
e. jawaban atas
alasan Peninjauan Kembali selambat-lambatnya 30 hari sejak alasan Peninjauan
Kembali tersebut diterima, harus sudah diterima di kepaniteraan untuk
disarnpaikan kepada pihak Iawan.
f. Jawaban
atas alasan -peninjauan kembali yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Agama,
harus dibubuhi hari dan tanggal penerimaan yang dinyatakan di atas surat jawaban
tersebut.
<Pem6aharuan
Jfuhtim Acara (Peidata <PeradiCan figanw. <Dan 9Aahkamah Syar'iyah
Indonesia / 75
g. Dalam waktu 30 hari setelah menerima jawabltl
tersebut, berkas Peninjauan Kembali berupa t>M» t* 11 (» A dan B hams dikirim ke Mahkamah Agung;
h. Dalam menentukan biaya Peninjauan Kemb.ill
cliperhitungkan hal-hal sebaaai berikut :
1) Biaya
Kepaniteraan;
2)
Besarnya Biaya Peninjauan Kembali yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung;
3) Biaya pengiriman uang melalui Bank atau kantoi
pos.
4) Ongkos kirim
berkas, dan
5)
Biaya-biaya Pemberitahuan, berupa
Pemberlta huan Pernyataan PK dan alasan PK, jawaban atas permohonan PK,
penyampaian salinan putusan kepada pemohon PK, dan pemberitahuan
bunyl putusan kepada termohon PK.
i. Foto copy relaas pemberitahuan putusan Mahkamah
Agung dikirim ke Mahkamah Agung.
A.5. Pemberkasan Perkara
Pemberkasan perkara di Pengadilan Agama dikennl dengan
istilah Berkas A dan Berkas B atau disebut juga dengan istilah Bundel A dan
Bundel B. A.5.1. Bunde! (Berkas) A
Bundel merupakan kumpulan surat-surat yang diawali
dengan surat gugat/permohonan dan semua proses persidangan perkara tersebut
yang selalu clisimpan di Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut.
Apabila tidak dilakukan upaya hukum banding, bundle tersebut dinamakan
76 / <Pem6aAaruan JfuJqm Jicara (Perdata
(Peradibmjlgatna. (Dan Makkamafi Syar'iyaA Indonesia
"berkas
perkara", tanpa ada
embel-embel penyebutan Bundel A atau Bundel B. A.5.2. Bundel (Berkas) B.
Bundel B merupakan kumpulan surat-surat yang dimulai
dengan permohonan pernyataan banding, kasasi, dan peninjauan kembali, serta
semua kegiatan yang berkaitan dengan adanya permohonan banding, kasasi, dan
peninjauan kembali.
Bundel B yang berhubungan dengan adanya permohonan
banding, akan menjadi arsip berkas perkara Pengadilan Tinggi Agama. Sedangkan
Bundel B yang berkaitan dengan adanya permohonan kasasi dan peninjauan kembali
akan menjadi arsip berkas perkara Mahkamah Agung.
Adapun
penataan Bundel A dan
bundel B clapat diuraikan sebagai berikut :
1. Bundel A sebagai Arsip PA.
Penataan
Bundel A untuk
arsip Pengadilan Agama adalah berisi surat-surat, sebagai
berikut :
1) Surat
gugat/permohonan;
2) Penetapan
Majelis Hakim (PMH);
3) Penunjukan
Panitera Pengganti;
4) Penetapan
Hari Sidang (PHS).
5) Relaas
Panggilan; -»
6) Berita Acara
Persidangan;
7) Surat Kuasa
(bila menggunakan jasa kuasa);
8) Penetapan
sita (bila ada penyitaan);
9) Berita Acara
Penyitaan;
<Pem6afiaruan
ffu^um Acara (Perdata (PeradiCan Agama (Dan 'Mafi^amal'iSyar'iyah
Indonesia / 77
10)
Lampiran-lampiran surat yang
cliajukan pihak pihak (bila
acla)
11) Surat-surat
bukti penggugat/pemohon; 1 2)
Surat-surat bukti tergugat/tefimohon;
13)
Tanggapan bukti-bukti tergugat/terrnohon dm I penggugat/pemohon; \
14)
Tanggapan bukti-bukti penggcmat/pemohon claii tergugat/terrnohon; \
1 5) Berita
Acara Pemeriksaan setempai;
16) Gambar
situasi; dan
17) Surat-surat
lainnya bila ada.
2. Bundel B
untuk Banding
Penataan
Bundel B untuk
banding adalah berlsl tentang surat-surat sebagai berikut :
1) Salinan
Putusan Pengadilan Agama;
2) Akta
Banding;
3) Akta
Pemberitahuan Banding;
4)
Pemberitahuan Penyerahan Memori Banding;
5)
Pemberitahuan
Penyerahan Kontra Memoii Banding;
6)
Pemberitahuan memberi kesempatan pada pihak pihak untuk
melihat, membaca, dan
memeriksa (inzage) berkas perkara.
7) Surat kuasa
khusus (bila ada), dan
8) Tanda bukti
pengiriman ongkos perkara banding.
3. Bundel B
Untuk Kasasi
Penataan Bundel B Untuk perkara Kasasi adalah berisi
tentang surat-surat sebagai berikut :
78 / <Pem6ahaman Jfiifjim Acara.
<Perdata (PeradiCan Agama (Dan <M.aM$mah\ Syar'iyafi Indonesia
1) Relaas
Pemberitahuan isi putusan Banding kepada kedua belah pihak;
2) Akta
Permohonan Kasasi;
3) Surat kuasa
khusus dari pemohon Kasasi (bila ada);
4) Memori Kasasi
atau surat keterangan tidak mengajukan memori Kasasi;
5) Tanda terima
memori Kasasi;
6) Relaas
Pemberitahuan Kasasi kepada pihak lawan;
7) Relaas
Pemberitahuan Memori Kasasi kepada pihak lawan;
8) Kontra
Memori Kasasi (bila ada);
9) Relaas Pemberitahuan Kontra
Memori Kasasi kepada pihak
lawan;
10) Relaas memberikan kesempatan kepada pihak-pihak
untuk melihat, membaca, dan memeriksa (inzage) berkas perkara;
1 1) Salinan Putusan Pengadilan Agama;
1 2) Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Agama;
13) Tanda bukti
setoran biaya kasasi yang sah dari bank, dan
14) Surat-surat
lain bila ada.
4. Bundei B untuk Peninjauan KembaN
Penataan bundel B untuk Kasasi adalah 'berisi
surat-surat sebagai berikut : ~T
1) Relaas pemberitahuan isi
putusan Mahkamah Agung atau
putusan Pengadilan Tinggi Agama;
2) Akta
Permohonan Peninjauan Kembali;
<Pem6aharuan
fCukjmiAcara (Perdata <PeradihnAgama <Dan 'Mahkamah Syar'iyafi Indonesia / 79
3) Surat
permohonan Peninjauan Kembali y.imi dilampiri surat bukti;
4) Tanda terima
surat permohonan Peninjnu.iii Kembali;
5) Surat Kuasa
Khusus (bila ada);
6) Surat
pemberitahuan dan penyerahan salln.ui Permohonan Peninjauan Kembali kepada
plh.ik lawan;
7) Jawaban surat
Permohonan Peninjauan Kembali;
8) Salinan
Putusan'Pengadilan Agama;
9) Salinan
Putusan Pengadilan Tinggi Agama;
10) Salinan
Putusan Mahkamah Agung;
11) Tanda bukti
setoran biaya dari Bank, dan 1 2)
Surat-surat lain bila ada.
B. Register Perkara
Pola register perkara diatur clalam Surat Keputusan
Ketua Mahkamah Agung Rl. No. KMA/001/SK/1 991, tanggal 24Januari 1991.
1. Fungsi Register Perkara
Register perkara di Pengadilan Agama adalah beiisi
tentang uraian keadaan perkara sejak perkara didaftarkan sampai dengan putusan
serta pelaksanaan putusan.
Adapun
fungsi dari register
perkara adalah sebayai berikut:
a. Berfungsi
sebagai sumber informasi data perkara ;
b. Berfungsi
sebagai gambaran kegiatan hakim dan panitera yang digunakan untuk penilaian
dalam hal mutasi para hakim dan panitera ;
c. Berfungsi
sebagai gambaran tentang formasi hakim dan panitera, sehingga dapat diketahui
kebutuhan tenaga hakim dan panitera yang hams clipenuhi pada
r=
setiap Pengadilan ;
d. Berfungsi
sebagai buku kendaii yang dapat digunakan untuk memonitor hilangnya berkas
perkara.
2. Jenis-Jenis Register
1) Register
induk Perkara Gugatan;
2) Register
Induk Perkara Permohonan;
3) Register
Permohonan Banding;
4) Register
Permohonan Kasasi;
5) Register
Permohonan Peninjauan Kembali;
6) Register
Surat,Kuasa Khusus;
7) Register
Penyitaan Barang Tidak Bergerak;
8) Register
Penyitaan Barang Bergerak;
9) Register Eksekusi;
10) Register
Akta Cerai; dan
11) Register
Permohonan Pembagian Harta Peninggalan di Luar Sengketa.
C. Keuangan Perkara
Diatur dalam Pasal 121 (4) HIR dan Pasal 145 (4) RBg.,
yaitu biaya perkara ditentukan oieh ketua pengadilan, yang asasnya "tidak
ada biaya tidak ^ada perkara", kecuali perkara prodeo.
Yang dimaksud dengan biaya di atas adalah terdiri dari
biaya kepaniteraan dan biaya proses sebagaimana diatur dalam SE-TUA-MA Rl No.
43/TUADA/AC/III/UM/XI/1 992 tanggal 23 November 1 992 yakni :
a. Biaya
Kepaniteraan adalah meliputi pengenaan bi.iy.i pelayanan pengadilan yang harus
dikirim ke Kas Negara,
b. Biaya Proses
adalah meliputi biaya panggilan, pengaitibllan sumpah, penyitaan, eksekusi,
perneriksaan setenipnl, pemberitahuan putusan, clan Iain-Iain atas kepentlngan
pengadilan.
Pada lingkup Keuangan Perkara terdapat dua buku, yakni
:
a. Bukujurnal
Keuangan Perkara
Dalam buku ini dicatat mengenai kegiatan penerimaan dan
pengeluaran uang perkara untuk setiap perkara, sehingga jurnal untuk setiap
perkara itu merupakan rekening Koran bagi pembayar panjar perkara untuk tingkat
pertama, banding, kasasi, dan peninjnuan , kembali.
Adapun fungsi dari Jurnal Keuangan Perkara adalah
merupakan pertanggungjawaban panitera terhadap plh.ik ketiga sebagai pembayar
panjar perkara.
b. Buku Induk
Keuangan Perkara
Uraian kegiatan keuangan yang berlangsung dalam Buku
Jurnal Keuangan Perkara, harus direkapitulasi ulanq dalam Buku Induk Keuangan
Perkara yang biasa disebul dengan buku "Tabelaris". Buku ini mencatat
semua kegiatan penerimaan dan pengeluaran biaya perkara untuk semua perkara
yang masuk di pengadilan dan dicatat setiap hari.
Adapun Buku Induk Keuangan Perkara yang ada dl
pengadilan tingkat pertama adalah meliputi :
1. Buku Induk
Keuangan Perkara;
2. Buku
Keuangan Eksekusi, dan
3. Buku
Penerimaan Hak-Hak Kepaniteraan
82 / (Bembahaman Jlufaimjlcdra (perdkta
(PeradiCan J\ganm (Dan 'MaHAamaH Syax'iyah Indonesia
Untuk Buku Induk
Keuangan Perkara yang ada di pengadilan tingkat banding adalah :
1. Buku Induk
Keuangan Perkara dan
2. Buku
Penerimaan Hak-hak Kepaniteraan.
Terhadap perkara eksekusi, pertanggungjawabannya adalah
kepada pemohon eksekusi. Untuk itu, semua biaya eksekusi harus dibukukan secara
khusus dan semua kegiatan dalam jurnal eksekusi dimasukkan dalam buku
"tabelaris" keuangan eksekusi, buku ini bersifat aktif (masih dalam
proses), sedangkan keuangan biaya eksekusi ditujukan pada perkara yang sudah
selesai dan hanya berhubungan dengan masalah eksekusi suatu putusan. Kedua buku
tersebut harus terpisah.
D. Laporan Perkara ^"
Berdasar KMA-RI. No. 001 /SK/l/1991, tanggal 24 Januari
1991, bahwa bentuk laporan di Pengadilan tingkat pertama dan banding adalah
sebagai berikut :
1. Laporan
Pengadilan Tingkat Pertama (PA) a.
LI-PA1 : Laporan Keadaan
Perkara;
Laporan perkara yang dimohonkan Banding; Laporan
perkara yang dimohonkan Kasasi; Laporan perkara yang dimohonkan PK; Laporan
perkara yang dimohonkan Eksekusi; Laporan tentang kegiatan hakim; Laporan
Keuangan Perkara; Laporan Jenis Perkara.
Laporan
clan jenisnya dari
pengadilan tingkat pertama
tersebut adalah dikirim ke :
(Pemiafianum
Kufeimjicara (penfata (PeradManJIgama (Dan 'Mahkamah Syar'iyafi Indonesia
/ 83
a. Asli laporan
dikirim kepada Ketua Pengadilan Tlngqi Agama, sedangkan rangkap lembaran dari
setl.ip laporan dikirim kepada Mahkamah Agung Rl.
b. Laporan
keadaan Perkara (LI-PA1), Laporan Keuangnn (LI-PA7), dan Laporan jenis perkara
(LI-PA8) dlbual setiap akhir bulan;
c. Laporan
Perkara yang dimohonkan banding (LI-PA2), kasasi (LI-PA3), peninjauan kembali
(LI-PA4), eksekusi (LI-PA5), dibuat untuk setiap 4 (empat) bulan, yaitu pada
akhir bulan April, Agustus dan Desember;
d. Laporan
tentang kegiatan hakim (LI-PA6) dibuat untuk setiap 6 bulan yaitu pada akhir
bulan Juni dan Desember.
2. Laporan
Pengadilan Tingkat Banding (PTA)
Laporan yang dibuat oleh Pengadilan Tingkat Banding
(PTA) adalah terbatas pada :
a. Lll-Al : Laporan Keadaan Perkara;
b. LII-A2 : Laporan Kegiatan Hakim;
c. LII-A3 : Laporan Keuangan Perkara.
Laporan-laporan tersebut dibuat setiap akhir bulan dan
dikirim ke Mahkamah Agung Rl.
,
E. Kearsipan Perkara
Terdapat 5 sistem penataan kearsipan, yaitu :
a. Sistem Nomor
(Numerical Filling System)
yaitu system penataan arsip
berdasarkan nomor.
b. Sistem Abjad
(Alphabetical Filling System),
yaitu system penataan arsip
berdasarkan pada urutan abjad.
84 / <Pem6aharuan Jfiifijimjlcam
<Perdata <Peradithn Agama <Dan Mahkamah Syar'iyaii Indonesia
c. Sistem
Tanggal /Urutan Waktu (Chronological Filling System) yaitu system
penataan arsip berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun.
d. Sistem
Masalah/Perihal (Subject Filling System), yaitu system penataan arsip
berdasarkan masalah.
e. Sistem
Wilayah (Geographical Filling System), yaitu system penataan arsip
berdasarkan tempat, atau daerah tertentu.
Jenis penataan
arsip berkas perkara menurut KMA-RI No. KMA/001/SK/I/1991,
digolongkan pada :
a. Subject
Filling System (berdasar jenis perkara), dan
b. Numerical
Filling System (berdasar nomor perkara).
Adapun penyusunan arsip berkas perkara digolongkan pada
jenis perkara yaitu :
a. Perkara
gugatan;
b. Perkara
permohonan; dan
c. Berkas
pernyataan permohonan pembagian harta peninggalan di luar sengketa.
Berkas perkara menurut dinamikanya terbagi menjadi dua,
yakni :
a. Berkas
perkara aktif, yakni berkas perkara yang sudah diputus oleh Pengadilan Agama,
namun belum disebut sebagai arsip berkas perkara, karena masih dalam proses
penyelesaian administrasi perkara, berkas ini masih disimpan di meja satu,
panitera muda gugatan atau panitera muda permohonan.
b. Arsip Bundel
Perkara, yakni bundle perkara yang mendapat penyelesaian secara tuntas. Berkas
ini disimpan oleh pejabat panitera muda hukum.
<Pem6ahaman
TfukumAcara (Perdata (PeradiCan Agama (Dan 'Mahkamah Syar'iyah Indonesia I 85
F. Arsip Putusan Yang Hilang
Adalah diatur menurut UU No. 22 Tahun 1952, yakni :
1. Apabila
ditemukan salinan /turunan putusan, maka salinan sah tersebut disimpan sebagai
surat putusan asli;
2. Apabila
tidak ditemukan turunannya, maka diminta kepada pihak-pihak yang memiliki
salinan putusan tersehi it diserahkan kepada pengadilan dengan suatu surat
perinlah clari pengadilan;
3. Yang
bersangkutan dap.at diberi turunan dari turunan sah tersebut;
4. Apabila ia
menolak untuk menyerahkan salinan sah tersebut pada pengadilan, maka ia dapat
dijatuhi pidana maksimal 4 bulan 2 minggu, dan perbuatan tersebul merupakan
tindakan kejahatan;
5. Apabila
salinan resnii tidak ditemukan lagi, maka dlbual salinan dictum (amar)
putusan yang ada pada Berita Acara Persidangan;
6. Apabila
Berita Acara Persidangan pun tidak ditemukan lagi, maka dicari di register
perkara dan dibuatkan turunan (y/cfi//?7/putU5an yang ada pada register
tersebut; dan
7. Kehilangan
tersebut hams dinyatakan dalam suatu sural keterangan yang dibuat oleh hakim
dan panitera yang menjatuhkan putusan tersebut .
86 / <Pem6aKaruanHukjimjlcara <Perdata
<PeradiCan_A/jama. <Dan 'Mafikmnafi Syar'iyafi Indonesia
BAB V PERSIDANGAN PENGADILAN AGAMA
A. Tata Ruang Sidang
Ruang sidang pengadilan hams diatur rapi untuk menjaga
kewibawaan pengadilan. Maka perlu ada ruang sidang utama sebagai ternpat
pemeriksaan perkara-perkara yang menarik publik. Untuk luas ruangan belum
diatur secara khusus oleh Mahkamah Agung.
Berhubungan dengan kelengkapan sidang yang harus
dipenuhi adalah menyangkut :
1. Meja sidang,
yang biasa disebut dengan "meja hijau", karena tutup mejanya dilapisi
dengan kain hijau. Dan menurut SK. Menag No. 2 Tahun 1985 adalah : lebar : 300
Cm., dan panjang 1 50 Cm.
2. Kursi untuk
ketua majelis, hakim anggota, dan panitera pengganti.
3. Lambang
Negara Garuda, terletak di dinding di belakang majelis hakim dan/atau
berhadapan dengan para pihak.
4. Bendera
Merah Putih di sebelah kanan meja sidang, dan Bendera Lambang Pengadilan Agama
cli sebelah kiri sidang.
5. Kursi untuk
tempat penggugat, tergugat, dan saksi-saksi terletak di depan sidang.
6. Palu cli
atas meja sidang dihadapan sebelah kanan ketua majelis.
7. Al-Qur'an.
<Pem6aAaruan3{u%y.mJ[cara
Terdata QeradifanJlgama <Dan 9rlah^amah Syar'iyafj. Indonesia / 87
Komentar
Posting Komentar