Administrasi Perkara Perdata Peradilan Agama


BAB IV         
ADMINISTRASI PERKARA PERDATA PERADILAN AGAMA
Pada unit kerja kepaniteraan terdapat administrasi perkara Pengadilan Agama dan Pengadilan. Tinggi Agama yang menurut Keputusan Mahkamah Agung Rl' Nomor KMA/0O1/SK/1991 tangga! 24 Januari 1991 menetapkan Pola Pembinaan dan Pengendalian Administrasi Kepaniteraan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama. yang tersusun dalam lima bidang, yaitu:
A.   Pola prosedur penyelenggaraan administrasi perkara tingkat pertarna, banding, kasasi, dan peninjaUan kembali;
B.   Pola tentang register perkara;
C.   Pola tentang keuangan perkara;
D.   Pola tentang laporan perkara; dan
E.   Pola tentang kearsipan perkara.
A. Prosedur Pelaksanaan Administrasi Perkara
A.I.   Prosedur  Penerimaan   Perkara  Pengadilan  Tingkat Pertarna
Penerimaan perkara pada pengadilan tingkat pertarna / Pengadilan Agama harus melalui beberapa meja yakni meja satu, meja dua dan meja tiga.
Adapun tugas ketiga meja tersebut masing-masing aclalah sebagai berikut :
66    /    <Pem6aliamanJ{u{umAetira (Perdata (PeradifanJlgama <Dan 'Mafifymali Syar'iyak Indonesia
A.l .1 Tugas Pokok Meja I
a.    Menerima surat gugatan, permohonan, perlawanan (verzet), pernyataan banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi.
b.   Memberi penjelasan dan penafsiran panjar biaya perkara dan biaya eksekusi yang kemudian dituangkan dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
c.    Membuat Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) rangkap tiga dan menyerahkannya kepada calon penggugat atau pemohon.
d.   Menyerahkan kembali surat gugatan/ permohonan kepada calon penggugat atau pemohon.
e.   Memberi penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan.
A.l .2. Tugas Pokok Kasir ( bagian dari meja I)
a.   Menerima pembayaran uang panjar perkara sebagaimana tersebut dalam SKUM.
b.   Menerima pembayaran uang panjar biaya eksekusi, sebagaimana tersebut dalam SKUM.
c.   Membukukan uang panjar biaya perkara/ eksekusi ke dalam buku jurnal majsing-masing perkara yang terdiri atas 6 macam jurnal, yaitu:
1.   KI.PA. 1 /a   : untuk Perkara Permohonan.
2.   KI.PA. 1/b   : untuk Perkara Gugatan.
3.   KI.PA. 2    : untuk Perkara Banding.
4.   KI.PA. 3    : untuk Perkara Kasasi.
5.   KI.PA. 4    : untuk Perkara Peninjauan Kembali
<Pem6afiam<m JCufyim Jlcara <Penfata TeradiCan Agavw. (Dan 9tiafikfimafi Syar'iyafi Indonesia  /     67
6.   KI.PA. 5     : untuk Permohonan Eksekusl.
d.   Mencatat seluruh kegiatan dalam Buku Induk Keuangan Perkara.
e.   Memberi nomor urut pada SKUM sesuai dengan nomor jurnal yang bersangkutan sebagai noitioi perkara.
f.    Menandatangani SKUM, memberikan cap amis dan memberi tanda lunas pada SKUM.
g.   Menyerahkan asli serta tindasan pertama SKUM kapada calon penggugat/pemohon.
h. Mengembalikan surat gugatan/permohonan kepada calon penggugat atau pemohon.
A. 1.3. Tugas Pokok Meja II
a.   Menerima surat gugatan/permohonati, perlawanan, pernyataan banding, kasasi clan peninjauan kembali serta permohonan eksekusi.
b.   Mencatat semua permohonan dalam register masing-masing yang tersedia untuk itu.
c.   Memberikan nomor register pada surat gugatan/ permohonan sesuai dengan nomor SKUM yang dibuat oleh kasir, serta tanggal registernya clan memberi paraf sebagai tartda telah terdaftar dalam register yang bersangkutan, yaitu berupa :101
1.   Register Induk Gugatan.
2.   Register Perkara Permohonan.
3.   Register Permohonan Banding.
101   Mukti Arto, Op. Cit. halaman 27.
68    /    <Pem6alia.man Kukjm Jlcam <PercCata (Peraditanjlgama (Dan Maftkanwh Syar'iyah Indonesia
4.   Register Permohonan Kasasi.
5.   Register Permohonan  Peninjauan  Kembali (PK).
6.   Register Surat Kuasa Khusus.
7.   Register Penyitaan Barang Tidak Bergerak.
8.   Register Penyitaan Barang Bergerak.
9.   Register Eksekusi.
10.  Register Akta Cerai.
11.  Register    Permohonan    Pembagian    Harta Peninggalan Diluar Sengketa.
12.  Register Legalisasi Akta Keahliwarisan.
d.    Mengembalikan satu rangkap salinan surat gugatan/permohonan yang telah dilegalisir tersebut kepada penggugat/pemohon.
e.   Mengatur berkas perkara dalam map berkas perkara serta melengkapinya dengan instrument - instrument yang diperlukan untuk memproses perkara tersebut.
f.    Menyerahkan berkas perkara tersebut kepada wakil panitera untuk kemudian disampaikan kepada Ketua Pengadilan Agama melalui panitera.
g.    Melaksanakan register semua kegiatan perkara sesuai jenisnya masing-masing yakni ada 12 macam register.
A. 1.4.Tugas Pokok Meja III
a. Menerima berkas perkara dari majelis hakim yang telah diputus dan telah diminutasi.
<Pem6ah~aruan Jfufoim Jicara <Perdata iPeradiQm JLgama <Dan 'Mahkgmah Syar'iyafi Indonesia /     69
b.   Menyusun dan menjahit berkas perkara sebagai bendel A.
c.   Atas   perintah   majelis,   melanjutkan   perintah pemberitahuan   isi   putusan   kepada   pihak pihak    yang     tidak     haclir    clalam     sidang pembacaan putusan,
d.   Membuat catatan pada surat putusan/ penetapan dan salinannya sesuai dengnn perkembangan jaman berkenaan dengan putusan/penetapan tersebut.
e.   Menghitung dan menetapkan tanggal kekuatan hukum tetap setiap putusan / penetapan pengadilan, serta tanggal terjadinya perceraian.
f.    Mempersiapkan pembuatan akta cerai dan memberitahukan kepada para pihak tentang telah terjadinya perceraian.102
g.   Menyerahkan salinan putusan/penetapan dan juga akta cerai kepada pihak-pihak yang bersangkutan atas permintaan orang tersebut.
h.   Mengirimkan    salinan    penetapan/    putusan
kepada instansi terkait yang bertalian dengan
putusan/ penetapan tersebut. i.    Menyerahkan  kembali  berkas  bendel A yang
dimintakan      perlawanan      (verzet)     kepada
majelis hakim yang mengadilinya. j.    Menerima  memori/   kontra  memori  banding,
kasasi dan peninjauan kembali.
Menurut Pasal 84 ayat C4, UU No.3 Tahun 2006.
70    /    (PemHaHaruan Jfufym Acara (Perdata (PeradiCan JUgama (Dan 'M.ahkgmah" Syar'iyaH Indonesia
k. Memerintahkan kepada juru sita / juru sita pengganti untuk memberitahukan kepada para pihak tentang pernyataan banding, kasasi, peninjauan kembali, memori dan kontra memori, surat-surat lain dari para pihak, kepada pihak iawan clalam perkara yang bersangkutan.
I. Menyusun dan menjahit berkas bendel B untuk keperluan banding, kasasi dan peninjauan kembali.
m. Mempersiapkan   pengiriman   berkas   banding,
kasasi dan peninjauan kembali. n.   Memberitahukan kepada meja dua segala hal
yang perlu dicatat dalam register.
o. Memberitahukan kepada kasir yang bertalian dengan biaya perkara.
p. Menyerahkan berkas perkara yang telah dijahit dan telah selesai kepada panitera muda hukum untuk diarsipkan, dibuat data dan dilaporkan.
A.2. Prosedur Penerimaan Perkara Banding
a.   Permohonan banding baru bisa diterima setelah panjar biaya perkara banding yang ditaksir clalam SKUM oleh meja satu telah dibayar lunas.
b.   Permohonan banding dapjat diajukan dalam waktu 14 hari setelah putusan diucapkan dan/atau setelah diberitahukan dalam hal putusan tersebut diucapkan di luar hadir;
c.   Permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang  waktu   tersebut  tetap  dapat  diterima  dan
PemBafianmn Jfukjim JHcara (Perdata (PeradiCan Jigama (Dan 'Mahkjxmah Syar'iyaH. Indonesia  /     71
-~
dicatat dengan   membuat  surat   keterangan  paniter.i bahwa permohonan banding telah lampau;
d.   Setelah panjar biaya perkara banding di bayar, makf pengadilan wajib membuat Akta Pernyataan Banding, dan mencatat permohonan banding tersebut dalam Register Induk Perkara dan Register Banding;
e.   Akte Permohonan Banding dalam waktu 7 (tujuh) harl harus telah disampaikan kepada lawannya;
f.    Tanggal penerimaan memori dan kontra memorl banding harus dicatat tanggal penerimaannya dan salinannya disampaikan kepada masing-rnaslng lawannya, dengan membuat relaas pemberitahuan ■ penyerahannya.
g.   Sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama, harus diberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mempeiajari/memeriksa berkas perkara (fnzage) dan dituangkan dalam akta.
h. Dalam waktu 30 (tiga puluh had) sejak permohonan banding diajukan, berkas banding berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama;
i. Biaya perkara banding untuk Pengadilan Tinggi Agama harus disampaikan melalui bank pemerintah atau kantor pos, clan tanda bukti pengiriman uang harus dikirim bersamaan dengan pengiriman berkas yang bersangkutan.
j.    Dalam    menentukan    besar    biaya    banding    harus diperhitungkan hal-hal di bawah ini : a)   Biaya kepaniteraan;
72    /    (Pembafwruan J{ukumjlcara Terdata <Peradi(anAgamci (Dan ■Makkpmh Syar'iyafi Indonesia
b)   Besarnya biaya banding yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama;
c)   Biaya  pengiriman   uang  melalui  bank atau  kantor "o                   pos;
d)   Ongkos kirim berkas;
e)   Biaya-biaya pemberitahuan, berupa pemberitahuan akta banding, memori banding, kontra memori banding, memeriksa berkas bagi pembanding, memeriksa berkas bagi terbanding, isi putusan Pengadilan Tinggi Agama bagi pembanding, dan isi putusan Pengadilan Tinggi Agama bagi terbanding.
A.3. Prosedur Penerimaan Permohonan Kasasi
a.   Permohonan Kasasi dapat diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan dalam hal putusan tersebut diucapkan di luar hadir;
b.   Pernyataan Kasasi dapat diterima apabila panjar biaya perkara kasasi yang ditentukan dalam SKUM oleh Meja Satu, telah dibayar lunas;
c.   Setelah pemohon membayar biaya perkara, pengadilan pada hari itu juga wajib membuat akta pernyataan kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara dan mencatat permohonan kasasi tersebut dalam Register Induk Perkara dan Register Kasasi;
d.   Permohonan Kasasi dalam.waktu 7 (tujuh) hari harus sudah disampaikan kepada pihak lawan;
e.   Memori Kasasi, selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah pernyataan kasasi, harus sudah diterima pada Kepaniteraan Pengadilan Agama;
(PemBafiaruan Wukjim Jlcara <Perdata (peradiCan Jlgama (Dan 'Mafikamah Syar'iyafi Indonesia /     73
f.     Panitera wajib memberikan tanda terima alii', penerimaan memori kasasi, dan salinan memori kasaO tersebut disarnpaikan kepada pihak iawan;
g.   Jawaban/kontra memori kasasi, selambat-lambatny.i 14 (empat belas) hari sesudah disampaikannya memori harus sudah diterima oleh Kepaniteraan Pengaclll.in Agama untuk disarnpaikan kepada pihak Iawan;
h. Daiam waktu 30 hari sejak permohonan kasasi diajukan, berkas berupa bundle A dan B harus dik'nim ke Mahkamah Agung;
i. Biaya Permohonan Kasasi untuk Mahkamah Agiing harus dikirim melalui Bank BR! Cabang Veteran, Jal.in Veteran Raya No. 8 Jakarta Pusat, bukti pengirimanny.i dilampirkan dalam berkas perkara yang bersangkutan; Dalam menentukan biaya kasasi harus diperhitungkan
1)   Biaya kepaniteraan;
2)   Besarnya biaya kasasi yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung;
3)   Biaya pengiriman uang melalui bank/kantor pos;
4)   Ongkos kirim berkas; dan
5)   Biaya-biaya pemberitahuan, berupa pemberitahuan pernyataan kasasi, memori kasasi, kontra memori kasasi, memeriksa berkas (inzage) bagi pemohon dan termohon kasasi, bunyi putusan kepada pemohon dan termohon kasasi;
j. Dalam hal kasasi diajukan oleh kedua belah pihak, maka biaya kasasi keduanya harus dikirim;
k. Photo copy Relaas Pemberitahuan putusan Mahkamah Agung dikirim ke Mahkamah Agung.
74    /    <Pemhahanan Oiukjtm ficam (Perdata (Peradiknjlgama <Dan "Mahkamah Syar'iyah Indonesia
A.4.     Prosedur    Penerimaan     Permohonan     Peninjauan Kembali
a.    Dalam tenggang waktu 180 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap atau sejak ditemukan adanya bukti-bukti baru, panitera menerima permohonan peninjauan Kembali yang diajukan oleh para pihak.
b.    Pernyataan peninjauan kembali dapat diterima apabila panjar perkara peninjauan kembali yang ditentukan dalam SKUM oleh meja pertama telah dibayar lunas;
c.    Setelah pemohon membayar biaya perkara, pengadilan pada hari itu juga wajib membuat Akta Peninjauan Kembali dan mencatat permohonan tersebut dalam Register Induk Perkara dan Register Peninjauan Kembali.
d.   Selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari, panitera wajib memberitahukan tentang permohonan Peninjauan Kembali beserta alasan-alasannya kepada pihak Iawan;
e.   jawaban atas alasan Peninjauan Kembali selambat-lambatnya 30 hari sejak alasan Peninjauan Kembali tersebut diterima, harus sudah diterima di kepaniteraan untuk disarnpaikan kepada pihak Iawan.
f.    Jawaban atas alasan -peninjauan kembali     yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Agama,   harus dibubuhi hari dan tanggal penerimaan      yang dinyatakan di atas surat jawaban tersebut.
<Pem6aharuan Jfuhtim Acara (Peidata <PeradiCan figanw. <Dan 9Aahkamah Syar'iyah Indonesia  /     75
g. Dalam waktu 30 hari setelah menerima jawabltl tersebut, berkas Peninjauan Kembali berupa t>M» t* 11 (» A dan B hams dikirim ke Mahkamah Agung;
h. Dalam menentukan biaya Peninjauan Kemb.ill cliperhitungkan hal-hal sebaaai berikut :
1)   Biaya Kepaniteraan;
2)   Besarnya     Biaya     Peninjauan      Kembali     yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung;
3)   Biaya pengiriman uang melalui Bank atau kantoi pos.
4)   Ongkos kirim berkas, dan
5)   Biaya-biaya  Pemberitahuan,   berupa   Pemberlta huan Pernyataan PK dan alasan PK, jawaban atas permohonan  PK,   penyampaian   salinan  putusan kepada pemohon  PK,  dan  pemberitahuan  bunyl putusan kepada termohon PK.
i. Foto copy relaas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung dikirim ke Mahkamah Agung.
A.5. Pemberkasan Perkara
Pemberkasan perkara di Pengadilan Agama dikennl dengan istilah Berkas A dan Berkas B atau disebut juga dengan istilah Bundel A dan Bundel B. A.5.1. Bunde! (Berkas) A
Bundel merupakan kumpulan surat-surat yang diawali dengan surat gugat/permohonan dan semua proses persidangan perkara tersebut yang selalu clisimpan di Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut. Apabila tidak dilakukan upaya hukum banding, bundle tersebut dinamakan
76    /    <Pem6aAaruan JfuJqm Jicara (Perdata (Peradibmjlgatna. (Dan Makkamafi Syar'iyaA Indonesia
"berkas      perkara",     tanpa     ada     embel-embel penyebutan Bundel A atau Bundel B. A.5.2. Bundel (Berkas) B.
Bundel B merupakan kumpulan surat-surat yang dimulai dengan permohonan pernyataan banding, kasasi, dan peninjauan kembali, serta semua kegiatan yang berkaitan dengan adanya permohonan banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
Bundel B yang berhubungan dengan adanya permohonan banding, akan menjadi arsip berkas perkara Pengadilan Tinggi Agama. Sedangkan Bundel B yang berkaitan dengan adanya permohonan kasasi dan peninjauan kembali akan menjadi arsip berkas perkara Mahkamah Agung.
Adapun  penataan   Bundel  A dan   bundel  B  clapat diuraikan sebagai berikut :
1. Bundel A sebagai Arsip PA.
Penataan   Bundel   A   untuk   arsip   Pengadilan   Agama adalah berisi surat-surat, sebagai berikut :
1)   Surat gugat/permohonan;
2)   Penetapan Majelis Hakim (PMH);
3)   Penunjukan Panitera Pengganti;
4)   Penetapan Hari Sidang (PHS).
5)   Relaas Panggilan;         -»
6)   Berita Acara Persidangan;
7)   Surat Kuasa (bila menggunakan jasa kuasa);
8)   Penetapan sita (bila ada penyitaan);
9)   Berita Acara Penyitaan;
<Pem6afiaruan ffu^um Acara (Perdata (PeradiCan Agama (Dan 'Mafi^amal'iSyar'iyah Indonesia  /     77
10)   Lampiran-lampiran   surat   yang   cliajukan   pihak pihak (bila acla)
11)   Surat-surat bukti penggugat/pemohon; 1 2)  Surat-surat bukti tergugat/tefimohon;
13)   Tanggapan    bukti-bukti    tergugat/terrnohon   dm I penggugat/pemohon;              \
14)   Tanggapan   bukti-bukti   penggcmat/pemohon  claii tergugat/terrnohon;                        \
1 5)   Berita Acara Pemeriksaan setempai;
16)   Gambar situasi; dan
17)   Surat-surat lainnya bila ada.
2.   Bundel B untuk Banding
Penataan   Bundel   B   untuk   banding   adalah   berlsl tentang surat-surat sebagai berikut :
1)   Salinan Putusan Pengadilan Agama;
2)   Akta Banding;
3)   Akta Pemberitahuan Banding;
4)   Pemberitahuan Penyerahan Memori Banding;
5)   Pemberitahuan       Penyerahan       Kontra      Memoii Banding;
6)   Pemberitahuan memberi kesempatan pada pihak pihak  untuk  melihat,   membaca,   dan   memeriksa (inzage) berkas perkara.
7)   Surat kuasa khusus (bila ada), dan
8)   Tanda bukti pengiriman ongkos perkara banding.
3.   Bundel B Untuk Kasasi
Penataan Bundel B Untuk perkara Kasasi adalah berisi tentang surat-surat sebagai berikut :
78    /    <Pem6ahaman Jfiifjim Acara. <Perdata (PeradiCan Agama (Dan <M.aM$mah\ Syar'iyafi Indonesia
1)   Relaas Pemberitahuan isi putusan Banding kepada kedua belah pihak;
2)   Akta Permohonan Kasasi;
3)   Surat kuasa khusus dari pemohon Kasasi (bila ada);
4)   Memori     Kasasi    atau    surat    keterangan    tidak mengajukan memori Kasasi;
5)   Tanda terima memori Kasasi;
6)   Relaas Pemberitahuan Kasasi kepada pihak lawan;
7)   Relaas Pemberitahuan Memori Kasasi kepada pihak lawan;
8)   Kontra Memori Kasasi (bila ada);
9)   Relaas    Pemberitahuan     Kontra    Memori     Kasasi kepada pihak lawan;
10) Relaas memberikan kesempatan kepada pihak-pihak untuk melihat, membaca, dan memeriksa (inzage) berkas perkara;
1 1) Salinan Putusan Pengadilan Agama;
1 2) Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Agama;
13)  Tanda bukti setoran biaya kasasi yang sah dari bank, dan
14)  Surat-surat lain bila ada.
4. Bundei B untuk Peninjauan KembaN
Penataan bundel B untuk Kasasi adalah 'berisi surat-surat sebagai berikut :      ~T
1)   Relaas    pemberitahuan    isi    putusan    Mahkamah Agung atau putusan Pengadilan Tinggi Agama;
2)   Akta Permohonan Peninjauan Kembali;
<Pem6aharuan fCukjmiAcara (Perdata <PeradihnAgama <Dan 'Mahkamah Syar'iyafi Indonesia /     79
3)   Surat permohonan Peninjauan Kembali y.imi dilampiri surat bukti;
4)   Tanda terima surat permohonan Peninjnu.iii Kembali;
5)   Surat Kuasa Khusus (bila ada);
6)   Surat pemberitahuan dan penyerahan salln.ui Permohonan Peninjauan Kembali kepada plh.ik lawan;
7)  Jawaban surat Permohonan Peninjauan Kembali;
8)   Salinan Putusan'Pengadilan Agama;
9)   Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Agama;
10)   Salinan Putusan Mahkamah Agung;
11)   Tanda bukti setoran biaya dari Bank, dan 1 2)  Surat-surat lain bila ada.
B. Register Perkara
Pola register perkara diatur clalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Rl. No. KMA/001/SK/1 991, tanggal 24Januari 1991.
1. Fungsi Register Perkara
Register perkara di Pengadilan Agama adalah beiisi tentang uraian keadaan perkara sejak perkara didaftarkan sampai dengan putusan serta pelaksanaan putusan.
Adapun   fungsi   dari    register   perkara   adalah    sebayai berikut:
a.   Berfungsi sebagai sumber informasi data perkara ;
b.   Berfungsi sebagai gambaran kegiatan hakim dan panitera yang digunakan untuk penilaian dalam hal mutasi para hakim dan panitera ;
80    /    <Pem6afianian Wukym Acara (Perdata (Peradifan Agama (Dan fMahkgma.fi Syar'iyafi Indonesia
c.    Berfungsi sebagai gambaran tentang formasi hakim dan panitera, sehingga dapat diketahui kebutuhan tenaga hakim dan panitera yang hams clipenuhi pada
r=               setiap Pengadilan ;
d.   Berfungsi sebagai buku kendaii yang dapat digunakan untuk memonitor hilangnya berkas perkara.
2. Jenis-Jenis Register
1)   Register induk Perkara Gugatan;
2)   Register Induk Perkara Permohonan;
3)   Register Permohonan Banding;
4)   Register Permohonan Kasasi;
5)   Register Permohonan Peninjauan Kembali;
6)   Register Surat,Kuasa Khusus;
7)   Register Penyitaan Barang Tidak Bergerak;
8)   Register Penyitaan Barang Bergerak;
9)   Register Eksekusi;
10)   Register Akta Cerai; dan
11)   Register Permohonan Pembagian Harta Peninggalan di Luar Sengketa.
C. Keuangan Perkara
Diatur dalam Pasal 121 (4) HIR dan Pasal 145 (4) RBg., yaitu biaya perkara ditentukan oieh ketua pengadilan, yang asasnya "tidak ada biaya tidak ^ada perkara", kecuali perkara prodeo.
Yang dimaksud dengan biaya di atas adalah terdiri dari biaya kepaniteraan dan biaya proses sebagaimana diatur dalam SE-TUA-MA Rl No. 43/TUADA/AC/III/UM/XI/1 992 tanggal 23 November 1 992 yakni :
<Petn6aharuan Jfufyim Acara (Perdata (Peradifan Agama (Dan fM.akkg.mah Syar'iyafi Indonesia /     81
a.   Biaya Kepaniteraan adalah meliputi pengenaan bi.iy.i pelayanan pengadilan yang harus dikirim ke Kas Negara,
b.   Biaya Proses adalah meliputi biaya panggilan, pengaitibllan sumpah, penyitaan, eksekusi, perneriksaan setenipnl, pemberitahuan putusan, clan Iain-Iain atas kepentlngan pengadilan.
Pada lingkup Keuangan Perkara terdapat dua buku, yakni :
a.   Bukujurnal Keuangan Perkara
Dalam buku ini dicatat mengenai kegiatan penerimaan dan pengeluaran uang perkara untuk setiap perkara, sehingga jurnal untuk setiap perkara itu merupakan rekening Koran bagi pembayar panjar perkara untuk tingkat pertama, banding, kasasi, dan peninjnuan , kembali.
Adapun fungsi dari Jurnal Keuangan Perkara adalah merupakan pertanggungjawaban panitera terhadap plh.ik ketiga sebagai pembayar panjar perkara.
b.   Buku Induk Keuangan Perkara
Uraian kegiatan keuangan yang berlangsung dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara, harus direkapitulasi ulanq dalam Buku Induk Keuangan Perkara yang biasa disebul dengan buku "Tabelaris". Buku ini mencatat semua kegiatan penerimaan dan pengeluaran biaya perkara untuk semua perkara yang masuk di pengadilan dan dicatat setiap hari.
Adapun Buku Induk Keuangan Perkara yang ada dl pengadilan tingkat pertama adalah meliputi :
1.   Buku Induk Keuangan Perkara;
2.   Buku Keuangan Eksekusi, dan
3.   Buku Penerimaan Hak-Hak Kepaniteraan
82    /    (Bembahaman Jlufaimjlcdra (perdkta (PeradiCan J\ganm (Dan 'MaHAamaH Syax'iyah Indonesia
Untuk  Buku  Induk  Keuangan  Perkara yang  ada di pengadilan tingkat banding adalah :
1.   Buku Induk Keuangan Perkara dan
2.   Buku Penerimaan Hak-hak Kepaniteraan.
Terhadap perkara eksekusi, pertanggungjawabannya adalah kepada pemohon eksekusi. Untuk itu, semua biaya eksekusi harus dibukukan secara khusus dan semua kegiatan dalam jurnal eksekusi dimasukkan dalam buku "tabelaris" keuangan eksekusi, buku ini bersifat aktif (masih dalam proses), sedangkan keuangan biaya eksekusi ditujukan pada perkara yang sudah selesai dan hanya berhubungan dengan masalah eksekusi suatu putusan. Kedua buku tersebut harus terpisah.
D. Laporan Perkara                                             ^"
Berdasar KMA-RI. No. 001 /SK/l/1991, tanggal 24 Januari 1991, bahwa bentuk laporan di Pengadilan tingkat pertama dan banding adalah sebagai berikut :
1.  Laporan Pengadilan Tingkat Pertama (PA) a.   LI-PA1    : Laporan Keadaan Perkara;
Laporan perkara yang dimohonkan Banding; Laporan perkara yang dimohonkan Kasasi; Laporan perkara yang dimohonkan PK; Laporan perkara yang dimohonkan Eksekusi; Laporan tentang kegiatan hakim; Laporan Keuangan Perkara; Laporan Jenis Perkara.
Laporan    clan    jenisnya    dari    pengadilan    tingkat pertama tersebut adalah dikirim ke :
(Pemiafianum Kufeimjicara (penfata (PeradManJIgama (Dan 'Mahkamah Syar'iyafi Indonesia /     83
a.   Asli laporan dikirim kepada Ketua Pengadilan Tlngqi Agama, sedangkan rangkap lembaran dari setl.ip laporan dikirim kepada Mahkamah Agung Rl.
b.   Laporan keadaan Perkara (LI-PA1), Laporan Keuangnn (LI-PA7), dan Laporan jenis perkara (LI-PA8) dlbual setiap akhir bulan;
c.    Laporan Perkara yang dimohonkan banding (LI-PA2), kasasi (LI-PA3), peninjauan kembali (LI-PA4), eksekusi (LI-PA5), dibuat untuk setiap 4 (empat) bulan, yaitu pada akhir bulan April, Agustus dan Desember;
d.   Laporan tentang kegiatan hakim (LI-PA6) dibuat untuk setiap 6 bulan yaitu pada akhir bulan Juni dan Desember.
2.   Laporan Pengadilan Tingkat Banding (PTA)
Laporan yang dibuat oleh Pengadilan Tingkat Banding (PTA) adalah terbatas pada :
a.    Lll-Al    : Laporan Keadaan Perkara;
b.   LII-A2    : Laporan Kegiatan Hakim;
c.    LII-A3    : Laporan Keuangan Perkara.
Laporan-laporan tersebut dibuat setiap akhir bulan dan dikirim ke Mahkamah Agung Rl.
,
E. Kearsipan Perkara
Terdapat 5 sistem penataan kearsipan, yaitu :
a.    Sistem   Nomor   (Numerical  Filling   System)  yaitu   system penataan arsip berdasarkan nomor.
b.   Sistem  Abjad   (Alphabetical Filling System),  yaitu   system penataan arsip berdasarkan pada urutan abjad.
84    /    <Pem6aharuan Jfiifijimjlcam <Perdata <Peradithn Agama <Dan Mahkamah Syar'iyaii Indonesia
c.    Sistem Tanggal /Urutan Waktu (Chronological Filling System) yaitu system penataan arsip berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun.
d.   Sistem Masalah/Perihal (Subject Filling System), yaitu system penataan arsip berdasarkan masalah.
e.    Sistem Wilayah (Geographical Filling System), yaitu system penataan arsip berdasarkan tempat, atau daerah tertentu.
Jenis  penataan arsip  berkas  perkara menurut KMA-RI No. KMA/001/SK/I/1991, digolongkan pada :
a.     Subject Filling System (berdasar jenis perkara), dan
b.     Numerical Filling System (berdasar nomor perkara).
Adapun penyusunan arsip berkas perkara digolongkan pada jenis perkara yaitu :
a.    Perkara gugatan;
b.   Perkara permohonan; dan
c.    Berkas pernyataan permohonan pembagian harta peninggalan di luar sengketa.
Berkas perkara menurut dinamikanya terbagi menjadi dua, yakni :
a.    Berkas perkara aktif, yakni berkas perkara yang sudah diputus oleh Pengadilan Agama, namun belum disebut sebagai arsip berkas perkara, karena masih dalam proses penyelesaian administrasi perkara, berkas ini masih disimpan di meja satu, panitera muda gugatan atau panitera muda permohonan.
b.   Arsip Bundel Perkara, yakni bundle perkara yang mendapat penyelesaian secara tuntas. Berkas ini disimpan oleh pejabat panitera muda hukum.
<Pem6ahaman TfukumAcara (Perdata (PeradiCan Agama (Dan 'Mahkamah Syar'iyah Indonesia  I     85
F. Arsip Putusan Yang Hilang
Adalah diatur menurut UU No. 22 Tahun 1952, yakni :
1.   Apabila ditemukan salinan /turunan putusan, maka salinan sah tersebut disimpan sebagai surat putusan asli;
2.   Apabila tidak ditemukan turunannya, maka diminta kepada pihak-pihak yang memiliki salinan putusan tersehi it diserahkan kepada pengadilan dengan suatu surat perinlah clari pengadilan;
3.   Yang bersangkutan dap.at diberi turunan dari turunan sah tersebut;
4.   Apabila ia menolak untuk menyerahkan salinan sah tersebut pada pengadilan, maka ia dapat dijatuhi pidana maksimal 4 bulan 2 minggu, dan perbuatan tersebul merupakan tindakan kejahatan;
5.   Apabila salinan resnii tidak ditemukan lagi, maka dlbual salinan dictum (amar) putusan yang ada pada Berita Acara Persidangan;
6.   Apabila Berita Acara Persidangan pun tidak ditemukan lagi, maka dicari di register perkara dan dibuatkan turunan (y/cfi//?7/putU5an yang ada pada register tersebut; dan
7.   Kehilangan tersebut hams dinyatakan dalam suatu sural keterangan yang dibuat oleh hakim dan panitera yang menjatuhkan putusan tersebut .
86    /    <Pem6aKaruanHukjimjlcara <Perdata <PeradiCan_A/jama. <Dan 'Mafikmnafi Syar'iyafi Indonesia
BAB V PERSIDANGAN PENGADILAN AGAMA
A. Tata Ruang Sidang
Ruang sidang pengadilan hams diatur rapi untuk menjaga kewibawaan pengadilan. Maka perlu ada ruang sidang utama sebagai ternpat pemeriksaan perkara-perkara yang menarik publik. Untuk luas ruangan belum diatur secara khusus oleh Mahkamah Agung.
Berhubungan dengan kelengkapan sidang yang harus dipenuhi adalah menyangkut :
1.   Meja sidang, yang biasa disebut dengan "meja hijau", karena tutup mejanya dilapisi dengan kain hijau. Dan menurut SK. Menag No. 2 Tahun 1985 adalah : lebar : 300 Cm., dan panjang 1 50 Cm.
2.   Kursi untuk ketua majelis, hakim anggota, dan panitera pengganti.
3.   Lambang Negara Garuda, terletak di dinding di belakang majelis hakim dan/atau berhadapan dengan para pihak.
4.   Bendera Merah Putih di sebelah kanan meja sidang, dan Bendera Lambang Pengadilan Agama cli sebelah kiri sidang.
5.   Kursi untuk tempat penggugat, tergugat, dan saksi-saksi terletak di depan sidang.
6.   Palu cli atas meja sidang dihadapan sebelah kanan ketua majelis.
7.   Al-Qur'an.
<Pem6aAaruan3{u%y.mJ[cara Terdata QeradifanJlgama <Dan 9rlah^amah Syar'iyafj. Indonesia /     87

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lafadz ‘amm dan Khash

kaedah ad-dharûrah yuzalu

Dzahir Dalalah dan Khafi Dalalah