Tafsir Surah Annisa Ayat
÷bÎ)ur
óOçFøÿÅz
s-$s)Ï©
$uKÍkÈ]÷t/
(#qèWyèö/$$sù
$VJs3ym
ô`ÏiB
¾Ï&Î#÷dr&
$VJs3ymur
ô`ÏiB
!$ygÎ=÷dr&
bÎ)
!#yÌã
$[s»n=ô¹Î)
È,Ïjùuqã
ª!$#
!$yJåks]øt/
3 ¨bÎ)
©!$#
tb%x.
$¸JÎ=tã
#ZÎ7yz
ÇÌÎÈ
Artinya
:
Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah
seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga
perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya
Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha
mengetahui lagi Maha Mengenal.
Asbab al nuzul
Hasan menjelaskan bahwa suatu ketika, seorang wanita mengadu kepada
Rasulullah atas perlakuan suaminya yang teiah menampar mukanya.
Rasulullah bersabda, "Suamimu berhak diqishash (dibalas)." Kemudian,
turunlah kedua ayat ini. Wanita itu pun
pulang dan tidak jadi menuntut qishash suaminya. (HR. Ibnu Abi
Hgtim).
Mufradat
Bermaksud يريدا
:
|
Dan وان :
|
Perbaikan اصلاحا
:
|
Kalian Khawatir خفتم
:
|
Memberi Taufik يوفق
:
|
Ada Persengketaan شقاق
:
|
Sesungguhnya Allah ان
الله
|
Antara keduanya بينهما :
|
Adalah كان
|
Maka kirimlah فابعثوا
:
|
Maha Mengetahui عليما
:
|
Seorang hakim حكما :
|
Maha mengenal خبيرا
:
|
dari
من :
|
Keluarga pr اهلها
:
|
Keluarga laki-laki اهله :
|
Tafsir
Dalam ayat suci ini,
al-Quran merujuk kepada perselisihan yang terjadi di antara pasangan
suami-istri. la mengatakan, Dan jika kamu khawatirkan ada perpecahan antara
keduanya, maka kirimlah seorang hakim dari keluarga laki-laki dan seorang hakim
dari keluarga perempuan. Kemudian, ia mengatakan, ...Jika kedua
orang hakim itu bermaksud mengadakan perhaikan, niscaya Allah memberikan taufik
kepada suami-istri itu ... Dan
untuk memperingatkan kedua orang hakim tersebut agar menggunakan niat baik dalam
tugas mereka, al-Quran menutup ayat ini dengan ucapan bahwa Allah mengetahui niat-niat
mereka. Ia mengatakan, ...Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Menyadari[1]
Kalau ketiga langkah yang
diajarkan di atas belum juga berhasil, habis sudah upaya yang dapat dilakukan
suami. Ketika itu, sudah sangat sulit membatasi perselisihan mereka terbatas
dalam kamar atau rumah. Pastilah ketika itu asap api pertengkaran telah
mengepul ke udara. Kepada yang melihat atau mencium atau mengetahui adanya asap
itu baik keluarga, maupun
penguasa, atau orang-orang yang dipercaya mengurus kesejahteraan rumah tangga :hendaknya
mengindahkan tuntunan ayat berikut yaitu:
Jika kamu, wahai orang-orang yang bijak dan bertakwa, khususnya
penguasa, khawatir akan terjadinya persengketaan antara keduanya, yakni
menjadikan suami dan istri masing-masing mengambil arah yang berbeda dengan
arah pasangannya sehingga terjadi perceraian, maka utuslah kepada keduanya
seorang hakam juru damai yang bijaksana untuk menyelesaikan kemelut mereka
dengan baik. Juru damai itu sebaiknya dari keluarga laki-laki yakni keluarga
suami dan seorang hakam dari keluarga perempuan, yakni keluarga istri, masing-masing
mendengar keluhan dan harapan anggota keluarganya. Jika keduanya, yakni suami
dan istri atau kedua hakam itu, bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah
memberi taufik kepada keduanya, yakni suami istri itu. Ini karena ketulusan
niat untuk mempertahankan kehidupan rumah tangga merupakan modal utama
menyelesaikan semua problema keluarga. Sesungguhnya Allah sejak dahulu hingga
kini dan akan datang Maha Mengetahui segala sesuatu lagi Maha Mengenal sekecil
apa pun termasuk detak-detik kalbu suami istri dan para hakam itu.
Kandungan Hukum
Fungsi utama hakam adalah mendamaikan. Tetapi, jika mereka
gagal, apakah mereka dapat menetapkan hukum dan harus dipatuhi oleh suami
istri yang bersengketa itu? Ada yang mengiyakan
dengan alasan Allah menamai mereka hakam dan,
dengan demikian, mereka berhak menetapkan hukum sesuai
dengan kemashlahatan, baik disetujui oleh pasangan yang bertikai maupun tidak. Pendapat ini dianut oleh sejumlah sahabat
Nabi saw., juga kedua imam mazhab Malik dan
Ahmad Ibn Hanbal. Sedang Imam Abu Hanifah dan
juga Imam Syafi'i—menurut satu riwayat—tidak memberi wewenang kepada hakam itu. Untuk menceraikan hanya berada
di tangan suami, dan tugas mereka hanya
mendamaikan, tidak lebih dan tidak kurang
Pengadilan perdamaian
keluarga' yang dirujuk dalam ayat ini merupakan salah satu karya istimewaan
al-Quran. Jenis pengadilan ini, jika dibandingkan dengan pengadilan-pengadilan
yang biasa, memiliki keistimewaan-keistimewaan yang tidak dimiliki oleh
pengadilan-pengadilan lain. Sebagian dari keistimewaan-keistimewaan tersebut
adalah sebagai berikut:
1. Dalam lingkungan keluarga, penanganan
masalah hendak bisa dilakukan secara hukum yang kering menurut aturan-aturan
pengadilan yang tak berjiwa. Karena itu, al-Quran memerintahkan agar kedua
hakim dalam pengadilan ini haruslah orang-orang yang memiliki pertalian kerabat
dengan pa-sangan yang bersengketa tersebut dan mampu menggerakkan perasaan
mereka di sepanjang jalan kerukunan.
2. Dalam pengadilan biasa, kedua belah
pihak yang berperkara harus membukakan rahasia mereka yang miliki agar bisa
membela diri mereka. Di sini, adalah pasti bahwa jika salah seorang dari istri
atau suami yang bersengketa membukakan rahasia perkawinan mereka kepada
orang-orang asing, maka mereka mungkin akan demikian sangat melukai perasaan
satu sama lainnya, sehingga jika mereka dipulangkan ke rumah dengan paksa, maka
tidak akan ada lagi tanda-tanda ketulusan dan cinta mereka satu kepada yang
lain seperti sebelumnya.
3. Dalam pengadilan biasa, para hakim
sering kali tak menaruh perhatian terhadap jalannya perselisihan, sementara
dalam pengadilan perdamaian keluarga, para hakimnya biasanya berusaha
sebisa-bisanya untuk mengembalikan perdamaian dan ketulusan di antara kedua
pasangan suami-istri dan berusaha mengembalikan mereka ke rumah.[2]
Komentar
Posting Komentar