Tafsir Surah Annisa Ayat 35


Rounded Rectangle: Tafsir Surah An Nisa Ayat 35
Fauzur Rahman
NIM : 1101110031

O

÷bÎ)ur óOçFøÿÅz s-$s)Ï© $uKÍkÈ]÷t/ (#qèWyèö/$$sù $VJs3ym ô`ÏiB ¾Ï&Î#÷dr& $VJs3ymur ô`ÏiB !$ygÎ=÷dr& bÎ) !#yƒÌãƒ $[s»n=ô¹Î) È,Ïjùuqムª!$# !$yJåks]øŠt/ 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $¸JŠÎ=tã #ZŽÎ7yz ÇÌÎÈ  
Artinya : Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.
Asbab al nuzul
Hasan menjelaskan bahwa suatu ketika, se­orang wanita mengadu kepada Rasulullah atas perlakuan suaminya yang teiah menampar mukanya. Rasulullah bersabda, "Suamimu berhak diqishash (dibalas)." Kemudian, turunlah kedua ayat ini. Wanita itu pun pulang dan tidak jadi menuntut qishash suaminya. (HR. Ibnu Abi Hgtim).                     
Mufradat               
Bermaksud                                             يريدا :
Dan                                                        وان :
Perbaikan                                            اصلاحا :
Kalian Khawatir                                                    خفتم :
Memberi Taufik                                     يوفق :
Ada Persengketaan                               شقاق :
Sesungguhnya Allah                               ان الله
Antara keduanya                                   بينهما :          
Adalah                                                       كان
Maka kirimlah                                        فابعثوا :
Maha Mengetahui                                  عليما :
Seorang hakim                                                        حكما :
Maha mengenal                                     خبيرا :
dari                                                                                             من :
Keluarga pr                                            اهلها :
Keluarga laki-laki                                      اهله :


Tafsir
Dalam ayat suci ini, al-Quran merujuk kepada perselisihan yang terjadi di antara pasangan suami-istri. la mengatakan, Dan jika kamu khawatirkan ada perpecahan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakim dari keluarga laki-laki dan seorang hakim dari keluarga perempuan. Kemudian, ia mengatakan, ...Jika kedua orang hakim itu bermaksud mengadakan perhaikan, niscaya Allah memberikan taufik kepada suami-istri itu ...   Dan untuk memperingatkan kedua orang hakim tersebut agar menggunakan niat baik dalam tugas mereka, al-Quran menutup ayat ini dengan ucapan bahwa Allah mengetahui niat-niat mereka. Ia mengatakan, ...Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Menyadari[1]
Kalau ketiga langkah yang diajarkan di atas belum juga berhasil, habis sudah upaya yang dapat dilakukan suami. Ketika itu, sudah sangat sulit membatasi perselisihan mereka terbatas dalam kamar atau rumah. Pastilah ketika itu asap api pertengkaran telah mengepul ke udara. Kepada yang melihat atau mencium atau mengetahui adanya asap itu baik keluarga, maupun penguasa, atau orang-orang yang dipercaya mengurus kesejahteraan rumah tangga :hendaknya mengindahkan tuntunan ayat berikut yaitu:
Jika kamu, wahai orang-orang yang bijak dan bertakwa, khususnya penguasa, khawatir akan terjadinya persengketaan antara keduanya, yakni menjadikan suami dan istri masing-masing mengambil arah yang berbeda dengan arah pasangannya sehingga terjadi perceraian, maka utuslah kepada keduanya seorang hakam juru damai yang bijaksana untuk menyelesaikan kemelut mereka dengan baik. Juru damai itu sebaiknya dari keluarga laki-laki yakni keluarga suami dan seorang hakam dari keluarga perempuan, yakni keluarga istri, masing-masing mendengar keluhan dan harapan anggota keluarganya. Jika keduanya, yakni suami dan istri atau kedua hakam itu, bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada keduanya, yakni suami istri itu. Ini karena ketulusan niat untuk mempertahankan kehidupan rumah tangga merupakan modal utama menyelesaikan semua problema keluarga. Sesungguhnya Allah sejak dahulu hingga kini dan akan datang Maha Mengetahui segala sesuatu lagi Maha Mengenal sekecil apa pun termasuk detak-detik kalbu suami istri dan para hakam itu.
Kandungan Hukum
Fungsi utama hakam adalah mendamaikan. Tetapi, jika mereka gagal, apakah mereka dapat menetapkan hukum dan harus dipatuhi oleh suami istri yang bersengketa itu? Ada yang mengiyakan dengan alasan Allah menamai mereka hakam dan, dengan demikian, mereka berhak menetapkan hukum sesuai dengan kemashlahatan, baik disetujui oleh pasangan yang bertikai maupun tidak. Pendapat ini dianut oleh sejumlah sahabat Nabi saw., juga kedua imam mazhab Malik dan Ahmad Ibn Hanbal. Sedang Imam Abu Hanifah dan juga Imam Syafi'i—menurut satu riwayat—tidak memberi wewenang kepada hakam itu. Untuk menceraikan hanya berada di tangan suami, dan tugas mereka hanya mendamaikan, tidak lebih dan tidak kurang
Pengadilan perdamaian keluarga' yang dirujuk dalam ayat ini merupakan salah satu karya istimewaan al-Quran. Jenis pengadilan ini, jika dibandingkan dengan pengadilan-pengadilan yang biasa, memiliki keistimewaan-keistimewaan yang tidak dimiliki oleh pengadilan-pengadilan lain. Sebagian dari keistimewaan-keistimewaan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Dalam lingkungan keluarga, penanganan masalah hendak bisa dilakukan secara hukum yang kering menurut aturan-aturan pengadilan yang tak berjiwa. Karena itu, al-Quran memerintahkan agar kedua hakim dalam pengadilan ini haruslah orang-orang yang memiliki pertalian kerabat dengan pa-sangan yang bersengketa tersebut dan mampu menggerakkan perasaan mereka di sepanjang jalan kerukunan.
2. Dalam pengadilan biasa, kedua belah pihak yang berperkara harus membukakan rahasia mereka yang miliki agar bisa membela diri mereka. Di sini, adalah pasti bahwa jika salah seorang dari istri atau suami yang bersengketa membukakan rahasia perkawinan mereka kepada orang-orang asing, maka mereka mungkin akan demikian sangat melukai perasaan satu sama lainnya, sehingga jika mereka dipulangkan ke rumah dengan paksa, maka tidak akan ada lagi tanda-tanda ketulusan dan cinta mereka satu kepada yang lain seperti sebelumnya.
3. Dalam pengadilan biasa, para hakim sering kali tak menaruh perhatian terhadap jalannya perselisihan, sementara dalam pengadilan perdamaian keluarga, para hakimnya biasanya berusaha sebisa-bisanya untuk mengembalikan perdamaian dan ketulusan di antara kedua pasangan suami-istri dan berusaha mengembalikan mereka ke rumah.[2]



[1]  Kamal Faqih Imani. 2004. “ Tafsir Nurul Qur’an “ . Isfahan : Publik Library . Hal.29-30
[2] M.Quraish Shihab. 2002. “Tafsir Al-Misbah. Jakarta : Lentera Hati. 521 -522

Komentar

Postingan populer dari blog ini

kaedah ad-dharûrah yuzalu

Lafadz ‘amm dan Khash

Dzahir Dalalah dan Khafi Dalalah