Solusi Problematika Remaja Menurut aturasn syar'i
BAB I
Pendahuluan
Latar Belakang
Kita
sering mengatakan bahwa remaja itu adalah masa-masanya puncak puberitas dimana
pada masa itu terjadinya gejolak jiwa yang dapat mempengaruhi kepribadian
remaja tersebut baik dari segi fisi dan mental . Remaja merupakan obor
cita-cita, pemimpin masa depan dan harapan kebangkitan umat. Umat akan selamat
jika remaja dapat terjaga dengan baik dan masa depan yang cerah akan terwujud .
Para
remaja tentu tak ingin keguncangan itu menyebabkan pribadi mereka menjadi rusak dan kehilangan jati diri mereka. Mereka
berusaha semaksimal mereka untuk melepaskan diri dari keguncangan itu. Dan cara
terbaik untuk melepaskan diri dari gejolak remaja tersebut adalah dengan
kembali ketentuan Islam yang telah
ditetapkan yaitu Al Qur’an dan Al Hadits.
Sejak
dulu, remaja memiliki karakter atau ciri khas yang membedakan mereka dengan
level usia lain baik anak-anak, pemuda, dewasa dan Tua dalam tatanan masyarakat. Jika kita
membicarakan orang tua maka harapan dan cita-cita umat tidak mungkin terealisasi,
karena dengan kita membicarakan remaja maka kita turut memperhatikan mereka
agar tidak terjurumus kedalam pergaulan yang menyesatkan mereka.
Agama
Islam sangat memperhatikan terhadap remaja terhadap upaya perubahan mental.
Karena remaja ini dimasa mendatang menjadi dalangnya perubahan itu, dari
merekalah pondasi kebangkitan Umat. Oleh sebab itu banyak ayat Al Qur’an dan
Hadits yang menyinggung tentang pembinaan dan pengarahan agar remaja dapat
menjadi orang berguna bagi Nusa bangsa dan tentunya Agama Islam sendiri.
Dilihat dari berbagai macam problematika tentang remaja maka penulis sedikit
mengupas mengenai Rambu-rambu atau aturan pergaulan remaja secara tuntunan
syar'i menurut Hadits Rasulullah SAW. Penulis melihat persoalan remaja merupakan
persoalan yang sangat penting , mengingat remaja merupakan aset masa depan maka
penulis mempunyai tanggung jawab terhadap remaja.
BAB
II
Pembahasan
Era
Modern, demikianlah orang-orang menyebut zaman yang penuh propaganda ini.
Dimana propagandanya telah meluluh lantakkan nilai-nilai moral di seluruh
dunia. Remaja digiring pada nilai-nilai materialisme yang menjunjung tinggi
hedoisme tanpa melibatkan nilai-nilai agama. Akibatnya muncul euforia sekularis
yakni tergila-gila pada materi dan menjadikan uang adalah segala-galanya. Dan
pada akhirnya terjadilah pemujaan terhadap uang bahkan menganggap uang sebagai
Tuhan. Harus kita akui, bahwa pergaulan remaja dizaman ini, sudah merembat pula
pada remaja-remaja Islam. Mereka sudah terseret pergaulan yang mereka anggap
modern. Padahal mereka tidak menyadari lakon seperti apa yang sedang mereka
mainkan sekarang. Maka yang paling baik adalah kembali dan berkiblat pada tokoh
idola yang sebenarnya didunia dan akhirat yakni Rasulullah saw. Karena
beliaulah sebenarnya tokoh kita yang paling besar.[1]
Seringkali
dengan gampang orang mendefinisikan remaja sebagai periode transisi antara masa anak-anak ke
masa dewasa, atau masa usia belasan tahun, atau seseorang yang menunjukkan
tingkah laku tertentu seperti susah diatur, mudah terangsang perasaannya, dan
sebagainya.[2]
Menurut Penulis Remaja itu ialah masa peralihan seseorang dari anak-anak menuju
masa dewasa dengan diiringi dengan perubahan yang sangat cepat dari segi fisik,
psikis dan sosial.
Kalau
penulis lihat realita sekarang remaja
sekarang ini tidak tahu lagi dimana rambu-rambu dalam bergaul dengan lawan
jenis. Pegang-pegangan, peluk-pelukan bahkam ciuman hingga hubungan suami istri
adalah hal yang wajar menurut mereka, tentu kita sebagai saudara seagama mereka
miris mendengar hal tersebut. Yang paling penting menurut penulis adalah
seharusnya mereka mengetahui batas-batas khalwat sebagaimana sabda Nabi :
لا يخلون احدكم باءمراة الا مع ذى
محرم ( رواه البخا رى و مسلم ) Janganlah
salah seorang diantara kamu berkhalwat dengan wanita, kecuali disertai mahram.”
( HR.Bukhari Muslim).
Menurut
Hadits diatas Ajaran Islam melarang pergaulan bebas dengan berbeda jenis.
Menurut Islam, seorang wanita harus dapat memelihara diri dari pandangan mata
lelaki lain, agar tidak terjadi hal-hal yang bertentangan dengan ajaran agama.
Demikian sebaliknya, seorang lelaki harus pula senantiasa memelihara diri dari
memandang wanita yang bukan muhrim[3].
Berkaitan
dengan pergaulan bebas sekarang ini menurut penulis sudah tidak dapat
terelakkan lagi, apalagi sekarang ini batas pergaulan sudah tidak dapat
dibatasi lagi, dengan majunya teknologi membuat semua orang dengan mudahnya
saling komuikasi antara satu sama lain dalam jarak yang sangat jauh bahkan di
belahan dunia lain. Pergaulan tersebut sudah banyak terkontaminasi budaya luar
(asing), dimana remaja sudah tidak memperhatikan lagi nilai-nilai syariat Islam
itu sendiri, seperti hubungan pra nikah yang begitu bebas tanpa batas.
Menurut Yusuf Al-Qaradhawi pergaulan
antara laki-laki dengan perempuan tidak haram, melainkan jaiz ( boleh ).
Bahkan, hal itu kadang-kadang dituntut apabila bertujuan untuk kebaikan,
seperti dalam urusan ilmu yang bermanfaat, amal shaleh, kebajikan, perjuangan,
atau lain-lain yang memerlukan banyak tenaga, baik dari laki-laki maupun
perempuan. Namun kebolehan itu tidak berarti bahwa batas-batas di antara
keduanya menjadi lebur dan ikatan-ikatan syar’iyah yang baku dilupakan. Kita
tidak perlu menganggap diri kita sebagai malaikat yang suci yang dikhawatirkan
melakukan pelanggaran, dan kita pun tidak perlu memindahkan budaya Barat kepada
kita. Yang harus kita lakukan ialah bekerja sama dalam kebaikan serta
tolong-menolong dalam kebajikan dan takwa, dalam batas-batas hukum yang telah
ditetapkan oleh Islam.[4]
Menurut
Penulis batas-batas hukum pergaulan antara Laki-laki dengan wanita antara lain
- Menjaga Kemaluan
Kerusakan yang terjadi
akibat kemaluan ini adalah sangat dahsyat karena tidak hanya menimpa pada diri
sendiri tetapi juga pada lingkungan dan masyarakat dimana ia bertempat tinggal.
Oleh sebab itu, menjaga kemaluan dari perbuatan munkar adalah cermin dari
kepribadian yang berakhlak mulia[5].
- Memelihara pandangan
Pandangan wanita kepada
sesuatu yang bukan aurat lelaki adalah boleh selama tidak dibarengi syahwat
atau tidak dikhawatirkan timbulnya fitnah. Sedangkan memandang bebas wajah
lelaki itu halal selama selama tidak diulang-ulang atau pandangan yang tidak
senghaja sebagaimana sabda Nabi[6]
:
سالت
رسول الله عن نظر الفجاءة فامرني ان اصرف بصرى
(رواه مسلم)
Aku
bertanya kepada Rasulullah saw mengenai pandangan yang tidak disenghaja. Maka
beliau memerintahkan kepadaku supaya memalingkan pandanganku. ( HR.Muslim )
- Menjaga aurat terhadap lawan jenis
Pihak wanita harus
mengenakan pakaian yang sopan yang dituntunkan syara’ yang menutup seluruh
tubuh selain muka dan telapak tangan. Jangan yang tipis dan jangan dengan
potongan yang menampakkan bentuk tubuh. Diriwayatkan dari
beberapa sahabat bahwa perhiasan yang biasa tampak ialah muka dan tangan.[7]
Tentang bagian anggota badan wanita yang wajib ditutupi di hadapan laki-laki
lain. Ulama mazhab sepakat bahwa semua badannya adalah aurat, selain muka dan
dua telapak tangannya. [8]
- Tidak berjabat tangan dengan lawan jenis dalam semua keadaan
Islam yang telah
memerintah kepada laki-laki dan perempuan mukmin untuk menjaga pandangannya
maka larangan untuk berjabat tangan lebih keras lagi. Persentuhan dua tangan dari
dua jenis kelamin akan merangsang syaraf-syaraf tangan yang peka terhadap
sentuhan untuk membangkitkan syahwat. Karena itulah laki-laki dan perempuan
mukmin dilarang untuk melanjutkan berlanjutnya pandangan dengan berjabat
tangan. Nabi saw bersabda :[9]
لان
يطعن في راس احدكم بمخيط من حديد خير له من ان يمس امرة لا يحل له
Sekiranya kepala salah
seorang diantara kamu ditusuk dengan jarum besi lebih baik daripada menyentuh
wanita yang tidak halal baginya ( HR At Thabrani)
Demikian besarnya
pengaruh berjabat tangan dengan lawan jenis yang tidak halal baginya sehingga
ada perumpamaan untuk menggambarkan dengan perumpamaan lebih baik ditusuk
dengan jarum besi daripada berjabat tangan dengan perempuan yang tidak halal.
BAB
III
Penutup
Simpulan
Era modern ini sekarang
kita lihat dimana remaja sedang pada masa transisi yang begitu cepat
menyebabkan perubahan drastis dari segi fisik maupun mental, mereka pada saat
itu sedang mengalami kegocangan batin yang begitu besar, kalau tidak di jaga
maka jalan mereka akan menuju pada hal yang berbau negatif. Karena era
globalisasi tidak terelakan lagi maka pergaulan sudah tidak dapat dihindari
lagi maka penulis memberikan batas-batas aturan dalam Islam agar remaja
mengetahui rambu-rambu bergaul sesuai syar’i
Saran
Penulis merasa banyak
sekali kekurangan dalam masalah keilmuan, maka penulis dengan harap meminta
saran,masukan, kritikan demi sempurnanya makalah ini, makalah ini bertujuan
agar remaja khususnya penulis sendiri bisa menjaga diri dalam pergaulan yang
sudah dimasuki budaya barat ini. Sungguh sangat berat pergaulan sekarang ini
karena jika tidak ada aturan-aturan agama maka kita khususnya remaja muslim
sudah berada dalam krisis multidimensi, tidak sedikit saudara-saudara kita yang
memakai narkoba, narkotika, pecandu seks, seks sebelum nikah dan bunuh diri
sudah meraja lela, dengan sangat penulis meminta agar para pembaca pada
khususnya agar menjaga remaja kita dari perbuatan-perbuatan tersebut. Penulis
meminta maaf jika ada kata-kata yang tidak sesuai atau menyinggung
lainya.Demikian ilmu yang bisa penulis berikan meskipun sedikit semoga
bermanfaat.
Wabillahi Taufik wal Hidayah
Wallahul Muaffiq ila aqwami bii Thariq
[1] Al Arabi Faruq, Remaja Kebablasan , Jombang :
Lintas Media, TT. hal 10
[2] Sarlinto Wirawan Sarwono, Psikologi Remaja, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,1989, hal. 2
[3] Firdaus Aba Al-Halwani, Pesan buat Ukhti Muslimah,
Yogyakarta : Mitra Pustaka, 1996, Hal. 38
[4] [4] Yusuf Al-Qaradhawi,
Fatwa-fatwa Kontemporer , Lebanon : Darul Ma’rifah, 1995, hal. 392
[5] Haqii Alif, Wasiat
untuk Remaja, Jombang : Lintas Media ,TT, hal . 171
[6] Musa Shalih Syaraf. Fatwa-fatwa kontemporer tentang
problematika wanita, Jakarta : Pustaka Firdaus, 1997, hal. 57
[7] Yusuf Al Qardhawi, Fatwa fatwa kontemporer, hal
. 393
[8] Muhammad Jawad Mughniyah. Fiqih Lima Mazhab.
Jakarta : Basrie Press, TT , hal .124
[9] H.Abdurrahman, Manajemen
Syahwat, Jombang : Lintas Media , 2007, hal. 19
Komentar
Posting Komentar