Solusi Problematika Remaja Menurut aturasn syar'i


BAB  I
Pendahuluan

Latar Belakang
Kita sering mengatakan bahwa remaja itu adalah masa-masanya puncak puberitas dimana pada masa itu terjadinya gejolak jiwa yang dapat mempengaruhi kepribadian remaja tersebut baik dari segi fisi dan mental . Remaja merupakan obor cita-cita, pemimpin masa depan dan harapan kebangkitan umat. Umat akan selamat jika remaja dapat terjaga dengan baik dan masa depan yang cerah akan terwujud .
Para remaja tentu tak ingin keguncangan itu menyebabkan pribadi mereka menjadi  rusak dan kehilangan jati diri mereka. Mereka berusaha semaksimal mereka untuk melepaskan diri dari keguncangan itu. Dan cara terbaik untuk melepaskan diri dari gejolak remaja tersebut adalah dengan kembali  ketentuan Islam yang telah ditetapkan yaitu Al Qur’an dan Al Hadits.
Sejak dulu, remaja memiliki karakter atau ciri khas yang membedakan mereka dengan level usia lain baik anak-anak, pemuda, dewasa dan Tua  dalam tatanan masyarakat. Jika kita membicarakan orang tua maka harapan dan cita-cita umat tidak mungkin terealisasi, karena dengan kita membicarakan remaja maka kita turut memperhatikan mereka agar tidak terjurumus kedalam pergaulan yang menyesatkan mereka.

Agama Islam sangat memperhatikan terhadap remaja terhadap upaya perubahan mental. Karena remaja ini dimasa mendatang menjadi dalangnya perubahan itu, dari merekalah pondasi kebangkitan Umat. Oleh sebab itu banyak ayat Al Qur’an dan Hadits yang menyinggung tentang pembinaan dan pengarahan agar remaja dapat menjadi orang berguna bagi Nusa bangsa dan tentunya Agama Islam sendiri. Dilihat dari berbagai macam problematika tentang remaja maka penulis sedikit mengupas mengenai Rambu-rambu atau aturan pergaulan remaja secara tuntunan syar'i menurut Hadits Rasulullah SAW. Penulis melihat persoalan remaja merupakan persoalan yang sangat penting , mengingat remaja merupakan aset masa depan maka penulis mempunyai tanggung jawab terhadap remaja.



BAB II
Pembahasan
Era Modern, demikianlah orang-orang menyebut zaman yang penuh propaganda ini. Dimana propagandanya telah meluluh lantakkan nilai-nilai moral di seluruh dunia. Remaja digiring pada nilai-nilai materialisme yang menjunjung tinggi hedoisme tanpa melibatkan nilai-nilai agama. Akibatnya muncul euforia sekularis yakni tergila-gila pada materi dan menjadikan uang adalah segala-galanya. Dan pada akhirnya terjadilah pemujaan terhadap uang bahkan menganggap uang sebagai Tuhan. Harus kita akui, bahwa pergaulan remaja dizaman ini, sudah merembat pula pada remaja-remaja Islam. Mereka sudah terseret pergaulan yang mereka anggap modern. Padahal mereka tidak menyadari lakon seperti apa yang sedang mereka mainkan sekarang. Maka yang paling baik adalah kembali dan berkiblat pada tokoh idola yang sebenarnya didunia dan akhirat yakni Rasulullah saw. Karena beliaulah sebenarnya tokoh kita yang paling besar.[1]
Seringkali dengan gampang orang mendefinisikan remaja sebagai  periode transisi antara masa anak-anak ke masa dewasa, atau masa usia belasan tahun, atau seseorang yang menunjukkan tingkah laku tertentu seperti susah diatur, mudah terangsang perasaannya, dan sebagainya.[2] Menurut Penulis Remaja itu ialah masa peralihan seseorang dari anak-anak menuju masa dewasa dengan diiringi dengan perubahan yang sangat cepat dari segi fisik, psikis dan sosial.
Kalau penulis lihat realita sekarang  remaja sekarang ini tidak tahu lagi dimana rambu-rambu dalam bergaul dengan lawan jenis. Pegang-pegangan, peluk-pelukan bahkam ciuman hingga hubungan suami istri adalah hal yang wajar menurut mereka, tentu kita sebagai saudara seagama mereka miris mendengar hal tersebut. Yang paling penting menurut penulis adalah seharusnya mereka mengetahui batas-batas khalwat sebagaimana sabda Nabi :
                          لا يخلون احدكم باءمراة الا مع ذى محرم  ( رواه البخا رى و مسلم )                       Janganlah salah seorang diantara kamu berkhalwat dengan wanita, kecuali disertai mahram.” ( HR.Bukhari Muslim).
Menurut Hadits diatas Ajaran Islam melarang pergaulan bebas dengan berbeda jenis. Menurut Islam, seorang wanita harus dapat memelihara diri dari pandangan mata lelaki lain, agar tidak terjadi hal-hal yang bertentangan dengan ajaran agama. Demikian sebaliknya, seorang lelaki harus pula senantiasa memelihara diri dari memandang wanita yang bukan muhrim[3].
Berkaitan dengan pergaulan bebas sekarang ini menurut penulis sudah tidak dapat terelakkan lagi, apalagi sekarang ini batas pergaulan sudah tidak dapat dibatasi lagi, dengan majunya teknologi membuat semua orang dengan mudahnya saling komuikasi antara satu sama lain dalam jarak yang sangat jauh bahkan di belahan dunia lain. Pergaulan tersebut sudah banyak terkontaminasi budaya luar (asing), dimana remaja sudah tidak memperhatikan lagi nilai-nilai syariat Islam itu sendiri, seperti hubungan pra nikah yang begitu bebas tanpa batas.
            Menurut Yusuf Al-Qaradhawi pergaulan antara laki-laki dengan perempuan tidak haram, melainkan jaiz ( boleh ). Bahkan, hal itu kadang-kadang dituntut apabila bertujuan untuk kebaikan, seperti dalam urusan ilmu yang bermanfaat, amal shaleh, kebajikan, perjuangan, atau lain-lain yang memerlukan banyak tenaga, baik dari laki-laki maupun perempuan. Namun kebolehan itu tidak berarti bahwa batas-batas di antara keduanya menjadi lebur dan ikatan-ikatan syar’iyah yang baku dilupakan. Kita tidak perlu menganggap diri kita sebagai malaikat yang suci yang dikhawatirkan melakukan pelanggaran, dan kita pun tidak perlu memindahkan budaya Barat kepada kita. Yang harus kita lakukan ialah bekerja sama dalam kebaikan serta tolong-menolong dalam kebajikan dan takwa, dalam batas-batas hukum yang telah ditetapkan oleh Islam.[4]
Menurut Penulis batas-batas hukum pergaulan antara Laki-laki dengan wanita  antara lain
  1. Menjaga Kemaluan
Kerusakan yang terjadi akibat kemaluan ini adalah sangat dahsyat karena tidak hanya menimpa pada diri sendiri tetapi juga pada lingkungan dan masyarakat dimana ia bertempat tinggal. Oleh sebab itu, menjaga kemaluan dari perbuatan munkar adalah cermin dari kepribadian yang berakhlak mulia[5].
  1. Memelihara pandangan
Pandangan wanita kepada sesuatu yang bukan aurat lelaki adalah boleh selama tidak dibarengi syahwat atau tidak dikhawatirkan timbulnya fitnah. Sedangkan memandang bebas wajah lelaki itu halal selama selama tidak diulang-ulang atau pandangan yang tidak senghaja sebagaimana sabda Nabi[6] :
سالت رسول الله عن نظر الفجاءة فامرني ان اصرف بصرى   (رواه مسلم)                                                    
Aku bertanya kepada Rasulullah saw mengenai pandangan yang tidak disenghaja. Maka beliau memerintahkan kepadaku supaya memalingkan pandanganku. ( HR.Muslim )
  1. Menjaga aurat terhadap lawan jenis
Pihak wanita harus mengenakan pakaian yang sopan yang dituntunkan syara’ yang menutup seluruh tubuh selain muka dan telapak tangan. Jangan yang tipis dan jangan dengan potongan yang menampakkan bentuk tubuh.  Diriwayatkan dari beberapa sahabat bahwa perhiasan yang biasa tampak ialah muka dan tangan.[7] Tentang bagian anggota badan wanita yang wajib ditutupi di hadapan laki-laki lain. Ulama mazhab sepakat bahwa semua badannya adalah aurat, selain muka dan dua telapak tangannya. [8]
  1. Tidak berjabat tangan dengan lawan jenis dalam semua keadaan
Islam yang telah memerintah kepada laki-laki dan perempuan mukmin untuk menjaga pandangannya maka larangan untuk berjabat tangan lebih keras lagi. Persentuhan dua tangan dari dua jenis kelamin akan merangsang syaraf-syaraf tangan yang peka terhadap sentuhan untuk membangkitkan syahwat. Karena itulah laki-laki dan perempuan mukmin dilarang untuk melanjutkan berlanjutnya pandangan dengan berjabat tangan. Nabi saw bersabda :[9]
لان يطعن في راس احدكم بمخيط من حديد خير له من ان يمس امرة لا يحل له                             
Sekiranya kepala salah seorang diantara kamu ditusuk dengan jarum besi lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya ( HR At Thabrani)
Demikian besarnya pengaruh berjabat tangan dengan lawan jenis yang tidak halal baginya sehingga ada perumpamaan untuk menggambarkan dengan perumpamaan lebih baik ditusuk dengan jarum besi daripada berjabat tangan dengan perempuan yang tidak halal.



                                                                                                                      


BAB III
Penutup

Simpulan
Era modern ini sekarang kita lihat dimana remaja sedang pada masa transisi yang begitu cepat menyebabkan perubahan drastis dari segi fisik maupun mental, mereka pada saat itu sedang mengalami kegocangan batin yang begitu besar, kalau tidak di jaga maka jalan mereka akan menuju pada hal yang berbau negatif. Karena era globalisasi tidak terelakan lagi maka pergaulan sudah tidak dapat dihindari lagi maka penulis memberikan batas-batas aturan dalam Islam agar remaja mengetahui rambu-rambu bergaul sesuai syar’i

Saran
Penulis merasa banyak sekali kekurangan dalam masalah keilmuan, maka penulis dengan harap meminta saran,masukan, kritikan demi sempurnanya makalah ini, makalah ini bertujuan agar remaja khususnya penulis sendiri bisa menjaga diri dalam pergaulan yang sudah dimasuki budaya barat ini. Sungguh sangat berat pergaulan sekarang ini karena jika tidak ada aturan-aturan agama maka kita khususnya remaja muslim sudah berada dalam krisis multidimensi, tidak sedikit saudara-saudara kita yang memakai narkoba, narkotika, pecandu seks, seks sebelum nikah dan bunuh diri sudah meraja lela, dengan sangat penulis meminta agar para pembaca pada khususnya agar menjaga remaja kita dari perbuatan-perbuatan tersebut. Penulis meminta maaf jika ada kata-kata yang tidak sesuai atau menyinggung lainya.Demikian ilmu yang bisa penulis berikan meskipun sedikit semoga bermanfaat.

Wabillahi Taufik wal Hidayah
Wallahul Muaffiq ila aqwami bii Thariq












[1] Al Arabi Faruq, Remaja Kebablasan , Jombang : Lintas Media, TT. hal 10
[2] Sarlinto Wirawan Sarwono, Psikologi Remaja,  Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,1989,  hal. 2
[3] Firdaus Aba Al-Halwani, Pesan buat Ukhti Muslimah, Yogyakarta : Mitra Pustaka, 1996, Hal. 38
[4] [4] Yusuf Al-Qaradhawi, Fatwa-fatwa Kontemporer , Lebanon : Darul Ma’rifah, 1995, hal. 392
[5] Haqii Alif,  Wasiat untuk Remaja, Jombang : Lintas Media ,TT, hal . 171
[6] Musa Shalih Syaraf. Fatwa-fatwa kontemporer tentang problematika wanita, Jakarta : Pustaka Firdaus, 1997, hal. 57
[7] Yusuf Al Qardhawi, Fatwa fatwa kontemporer, hal . 393
[8] Muhammad Jawad Mughniyah. Fiqih Lima Mazhab. Jakarta : Basrie Press, TT , hal .124
[9] H.Abdurrahman,  Manajemen Syahwat,  Jombang :  Lintas Media , 2007, hal. 19

Komentar

Postingan populer dari blog ini

kaedah ad-dharûrah yuzalu

Lafadz ‘amm dan Khash

Dzahir Dalalah dan Khafi Dalalah