Postingan

Upaya Hukum

UPAYA-UPAYA HUKUM 1.      PENGERTIAN UPAYA HUKUM Adapun pengertian upaya hukum itu ialah suatu upaya yang diberikan kepada seseorang untuk sesuatu hal tertentu yang melawan keputusan Hakim. Bahwa keputusan Hakim tersebut tidak luput dari kekeliruan ataupun kekhilafan dan bahkan sudah barang tentu bersifat memihak, maka dari itu demi untuk menegakkan kebenaran dan keadilan setiap keputusan hakim tersebut perlu dimungkinkan untuk diadakan pemeriksaan ulang sehingga kekeliruan atau kekhilafan yang terjadi dalam keputusan itu dapat diperbaiki menurut semesti-nya. Jadi pada setiap keputusan Hakim pada umumnya dapat diberi­kan upaya hukum, yakni upaya atau alat untuk mencegah atau mem-perbaiki kekeliruan dalam suatu keputusaf? tersebut. 2.      DALAM HUKUM ACARA PERDATA DIKENAL ADANYA 2 MACAM UPAYA HUKUM a.     Upaya hukum biasa ialah perlawanan terhadap putusan perstele, banding, dan kasasi upaya hukum ini pada umumnya adal...

asas-asas dalam undang-undang perkawinan

  ASAS-ASAS DALAM UNDANG-UNDANG PERKAWINAN 1.    Asas Sukarela Dalam Bab I Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dijelaskan bahwa yang dimaksudkan dengan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk. membentuk keluarga yang sejahtera, kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Sehubungan dengan hal tersebut di atas agar perkawinan terlaksana dengan baik, maka perkawinan yang dilaksanakan itu haruslah didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. Agar suami istri dapat mem­bentuk keluarga bahagia dan sejahtera serta kekal, maka diwajibkan kepada calon mempelai untuk saling kenal terlebih dahulu. Perkenalan yang dimaksud di sini adalah perkenalan atas dasar moral dan tidak menyimpang dari norma agama yang dianutnya. Orang tua dilarang memaksa anak-anaknya untuk dijod...